JAKARTA, KOMPAS.com - Investasi saham dan obligasi (surat utang) menjadi salah satu opsi investasi yang digemari lantaran bisa memberikan imbal hasil yang besar.
Meski begitu, bila Anda tertarik untuk berinvestasi saham atau obligasi, ada baiknya untuk mempertimbangkan berbagai hal selain risiko, salah satunya yakni soal pajak.
Seperti instrumen lainnya, investasi saham dan obligasi juga tidak lepas dari pajak. Lantas pajak mana yang terbesar?
Baca juga: 4 jutawan Ini Ungkap Investasi Terbaiknya, Mungkin Anda Mau Coba?
Seperti dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/6/2019), ada dua pajak yang dikenakan untuk investasi saham.
1. Investasi Saham
Bagi Anda investor saham, Anda akan dikenakan pajak transaksi atas penjualan saham sebesar 0,1 persen dari nilai bruto transaksi penjualan saham sesuai dengan UU PPh Pasal 4 ayat 2.
Adapun untuk transaksi penjualan saham pendiri berlaku tarif tambahan 0,5 persen dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun 1996, atau nilai IPO saham untuk perusahaan yang diperdagangkan setelah 1 Januari 1997.
Selain itu, ada juga biaya transaksi BEI serta VAT Broker Fee sebesar 10 persen.
Selain pajak penjualan saham, investor juga harus membayar pajak saat mendapatkab dividen sebesar
10 persen dari penghasilan bruto. Sementara untuk Badan Usaha, dikenakan 15 persen dari penghasilan bruto.
Baca juga: Investasi Saham vs Reksa Dana, Berikut 5 Perbedaan Utamanya
2. Investasi Obligasi
Bagi investor obligasi individu dan badan usaha, hanya akan dikenakan pajak sebesar 15 persen pemotongan pada saat jatuh tempo Obligasi. Ini sesuai dengan PP 16 Tahun 2009 tentang PPh atas Bunga Obligasi bersifat Final.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.