Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Pinjam Uang lewat Fintech, Ikuti 3 Prinsip Ini

Kompas.com - 01/08/2019, 15:42 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat wajib berhitung lebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman kepada perusahaan fintech, secara online. Jangan sampai mereka gagal bayar dan terlilit utang.

Sebagian masyarakat lebih senang mengajukan pinjaman melalui aplikasi financial technology (fintech) daripada ke bank. Widya Yuliarti, Financial Planner Finansialku.com menjelaskan alasan masyarakat menggunakan fintech karena lebih praktis dan cepat.

Fintech menjamin pencairan dana pinjaman kepada masyarakat hanya dalam hitungan jam atau hari. Fintech juga tidak meminta jaminan saat pengajuan pinjaman.

Untuk persyaratan pengajuan pinjaman, calon peminjam wajib melakukan aktivasi salah satu aplikasi fintech. Kemudian, mereka wajib mengisi identitas diri dan upload Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Hati-hati Ancaman Fintech Ilegal, Bagaimana Tips Amannya?

Yang paling menarik adalah, masyarakat dapat mengajukan pinjaman lewat smartphone. Asal tahu saja, fintech merupakan aplikasi keuangan yang dapat dioperasikan lewat ponsel pintar.

Budi Raharjo, Financial Planner OneShildt mengingatkan masyarakat harus berhitung kembali sebelum mengajukan pinjaman online.

"Karena mereka wajib membayar cicilan setiap bulan dan tidak menyesal di kemudian hari," tambahnya.

Pertama, Anda harus menentukan tujuan yang jelas saat akan mengajukan pinjaman melalui fintech. Sehingga, dana pinjaman yang Anda dapatkan tidak habis dengan sia-sia.

Baca juga: Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Cek Fintech yang Terdaftar di OJK

Budi menyarankan sebaiknya Anda menggunakan dana tersebut untuk membeli barang atau kebutuhan produktif. Misalnya, Anda gunakan untuk membeli bahan baku usaha.

Kedua, sebelum mengajukan pinjaman sebaiknya Anda perhatikan arus keuangan dan sumber dana. Karena, setelah mengajukan pinjaman Anda harus membayar cicilan pengembalian dana.

Jadi, pastikan Anda mempunyai uang yang cukup untuk membayar cicilan saban bulannya. Jangan sampai Anda gagal bayar karena fintech akan mengenakan denda keterlambatan pembayaran.

Ketiga, sebaiknya hitung kemampuan Anda dalam membayar cicilan utang tersebut. Budi mengaku baiknya jumlah cicilan utang online maksimal 35 persen dari total gaji. Berbeda dengan Widya yang mengaku jumlah maksimal cicilan utang sekitar 40 persen dari total gaji.

Baca juga: OJK Minta Masyarakat Selektif Pilih Fintech, Mengapa?

"Namun kalau jumlah cicilan lebih kecil dari 40 persen lebih baik," katanya.

Widya dan Budi sepakat pembatasan nilai cicilan tersebut membuat Anda tidak akan gagal bayar. Karena, Anda masih mempunyai dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (Tri Sulistiowati)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Mau cari pinjaman kepada fintech online, wajib ikuti tiga prinsip ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com