JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak menutup pembangunan Sistem Penyedia Listrik Umum (SPLU), atau SPBU-nya kendaraan mobil listrik kepada swasta.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, swasta bisa bekerja sama dengan PLN untuk membangun SPLU. Konsepnya sama dengan SPBU Pertamina.
"Kerja sama ini franchise kan banyak SPBU bukan milik Pertamina tetapi mereknya Pertamina," ujarnya dalam acara FGD dengan topik Kendaraan Listik Sebagai Solusi Pengurangan Polusi dan Penggunaan BBM di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Baca juga: Pengguna Mobil Listrik Akan Bebas Ganjil Genap
Rida mengatakan, hal ini bisa dilakukan meskipun badan usaha atau pengusaha yang ingin membangun SPLU perlu meminta izin dari Kementerian ESDM.
Ia menegaskan bahwa izin tersebut bukan berarti dipersulit oleh pemerintah. Justru kata dia, izin itu penting agar SPLU yang dibangun memenuhi aspek keamanan dan keselamatan.
Rida juga menjanjikan pemberian izin yang cepat. Paling lama kata dia, izin keluar dalam tempo 5 hari.
Baca juga: Pengguna Kendaraan Listrik akan Dapat Insentif Parkir Gratis?