Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyedia Uang Elektronik Wajib Pakai QRIS, Ini Komentar OVO

Kompas.com - 24/08/2019, 15:06 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah mengimplementasikan penerapan Quick Responds (QR) Code Indonesia Standard (QRIS) yang berstandar internasional sejak Sabtu (17/8) lalu.

Karena itu setiap penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) berbasis QR code wajib menggunakan QRIS.

Merespons keputusan itu, penyedia uang elektronik atau PJSP, PT Visionet Internasional (OVO) memandang positif dengan adanya kebijakan yang telah dikeluarkan BI tersebut.

"OVO menyambut baik QRIS yang telah diluncurkan oleh Bank Indonesia," kata Direktur OVO Harianto Gunawan ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/8/2019).

Harianto mengungkapkan, saat ini OVO terlibat pada pilot project dalam rangka persiapan peluncuran QRIS yeng telah dimulai beberapa waktu lalu.

 

Baca juga: BI Luncurkan QR Code Berstandar Indonesia

Bahkan, OVO telah bekerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan penyedia jasa layanan keuangan lain untuk melakukan uji coba implementasi QRIS.

"Kami percaya bahwa inisiatif ini akan membawa dampak positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia, dengan menciptakan ekosistem pembayaran yang inklusif," tuturnya.

Dia menilai, pemberlakuan atau penerapan QRIS tentu dapat memperluas akses keuangan digital bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga tingkat inklusi keuangan di Tanah Air bisa merata.

"Dengan implementasi QRIS, berarti hanya ada satu jenis QR code yang digunakan di seluruh Indonesia. Sehingga diharapkan tingkat inklusi keuangan semakin merata," sebutnya.

"Saat ini OVO dapat digunakan 300,000 merchant UMKM dan harapan kami, dengan QRIS, perkembangan adopsi transaksi non tunai di sektor UMKM terus meningkat, sesuai dengan tujuan OVO yaitu memperluas akses keuangan digital bagi seluruh masyarakat Indonesia," tandasnya.

Baca juga: Ini Biaya Transaksi dengan Menggunakan QRIS Bank Indonesia

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Sugeng menyatakan, setiap penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) berbasis QR wajib menggunakan QRIS.

BI pun memberikan waktu selama enam bulan bagi PJSP (termasuk PJSP asing) yang sudah beroperasi untuk menyesuaikan dengan ketentuan BI yang tertuang dalam PADG nomor 21/18/2019 tersebut tentang implementasi standar internasional QRIS untuk pembayaran tersebut.

"Gubernur sudah menegaskan QRIS satu-satunya di Indonesia. Jika ada praktik asing dilakukan, tentu dalam waktu sampai dengan akhir tahun harus disesuaikan dengan ketentuan QRIS," ujar Sugeng di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

"Setelah itu kalau masih tetap melakukan di luar menggunakan QRIS akan ditertibkan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com