Johnny menyebut, pemerintah menghormati kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara karena dilindungi oleh konstitusi.
Namun ucapnya, konstitusi juga memastikan, bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat juga tetap menghormati hak warga negara lainnya, tak memecah belah dan mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Pada saat di mana terjadi satu keadaan force mejeure di luar yang diperkirakan, kekacauan, maka tentu ada pembatasan, bukan menyetopan," ucapnya.
"Tetapi tujuannya bukan untuk masyarakat yang berpikiran positif, tapi membatasi mereka yang mengambil bagian secara negatif di dalamnya. itu kira-kira yang bisa kami lakukan," sambungnya.
Baca juga: Pemerintah Minta Pelaku Jastip Tidak Jualan di Medsos
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.