JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kerja keanggotaan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing) atau Satgas 115 akan berakhir dalam 2 pekan ke depan.
Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa mengatakan, keanggotaan Satgas 115 akan berakhir pada 31 Desember 2019. Hal itu merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP).
"SK MKP tentang keanggotaan Satgas berakhir 31 Des 2019. Artinya secara normatif, seluruh staf Satgas berakhir ditahun 2019 ini," ucap Mas Achmad Santosa kepada Kompas.com, Rabu (18/12/2019).
Baca juga: Luhut Sebut Satgas 115 yang Dipimpin Menteri Susi Perlu Dievaluasi
Kendati demikian, pria yang kerap disapa Otta ini menuturkan, kelembagaan Satgas 115 masih tetap ada karena merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 115 Tahun 2015 yang masih berlaku.
Meski begitu, peluang keanggotaan Satgas 115 bertahan masih tetap ada bila ada perpanjangan penugasan.
Keputusan eksistensi Satgas 115 ada di tangan Presiden. Nantinya, Presiden bisa mengambil keputusan tentang masa depan Satgas 115 berdasarkan hasil evaluasi.
"Secara logika, Presiden akan mengambil keputusan tentang masa depan Satgas 115 berdasarkan hasil evaluasi Satgas yang kini sedang dilakukan oleh Kemenko Polhukam RI," ucap Otta.
Baca juga: Penenggelaman Kapal Dihentikan, Jangan Sampai Bos Illegal Fishing Bersorak
Adapun sebelum disampaikan kepada presiden, Otta menyebut eksistensi Satgas 115 masih didiskusikan oleh 7 dewan pengarah Satgas, antara lain Menko Polhukam sebagai koordinator.
Selain itu ada juga Menko Perekonomian, Menko PMK, Menko Maritim dan Investasi, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, dan Jaksa Agung.
Otta pun mengaku belum tahu bagaimana nasib Satgas 115 saat masa penugasan telah habis per 31 Desember 2019 mendatang sebelum presiden menyetujui perpanjangan tugas.
Baca juga: Susi Ungkap Kuatnya Lobi Pemain Illegal Fishing, Bagaimana Ceritanya?
Tapi yang jelas, kata dia, ada 3 opsi yang mungkin Satgas 115 dapatkan, entah dilebur ke kementerian dan lembaga (K/L) terkait, diperpanjang, atau justru dibubarkan karena tidak lagi dibutuhkan di pemerintahan.
"Ada 3 opsi yg mungkin: (1) digabung ke dalam tuksi (tugas pokok dan fungsi) KKP atau Bakamla atau lembaga lain; (2) Diperpanjang masa tugasnya; atau (3) dibubarkan karena tidak lagi dibutuhkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Satgas 115 bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan illlegal fishing bersama bersama TNI AL, Bakamla, PSDKP KKP, Polri, Kejagung, dan lembaga lainnya.
Baca juga: Libur Akhir Tahun, Kios BBM Hadir di Ruas Tol Trans Jawa dan Sumatera
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.