Oleh karenanya, pemerintah daerah perlu dilibatkan dalam menentukan besaran tarif di masing-masing wilayah.
"Tentunya dengan melibatkan dan persetujuan bersama juga dengan para driver ojol di daerah," ucapnya.
Sebagai informasi, Kemenhub akan memutuskan soal naik atau tidaknya tarif ojek online pada pekan depan.
Pada minggu ini, Kemenhub akan melakukan rapat evaluasi dengan pengemudi, aplikator, dan YLKI terkait tarif ojek online.
Adapun tarif ojol yang berlaku saat ini terbagi menjadi tiga zona. Untuk wilayah Jabodetabek, biaya jasa minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000 untuk 4 kilometer (km) pertama. Setelah itu, berlaku tarif per km, yakni batas bawah Rp 2.000 dan batas atasnya Rp 2.500.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Tarif Ojol Juga Naik?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.