Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Industri Jasa Keuangan, Ini Saran untuk OJK

Kompas.com - 03/02/2020, 20:04 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak memandang pengawasan industri jasa keuangan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah baik. Ini tercermin dari berbagai indikator.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, aturan dan peraturan yang diterbitkan oleh OJK sudah lebih dari cukup.

"Secara umum pengawasan OJK sejatinya sudah cukup baik. Walau diakui memang masih ada yang perlu diperbaiki," kata Togar ketika dihubungi di Jakarta, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Begini Hasil Survei atas Kinerja OJK

Togar mengungkapkan, permasalahan yang terjadi pada sejumlah perusahaan jasa keuangan sebaiknya tak menjadi sandungan dalam memandang kinerja pengawasan OJK. Sebab, OJK mengawasi ribuan perusahaan jasa keuangan yang secara umum dalam kondisi baik.

"Ada ribuan perusahaan yang diawasi oleh OJK dan semuanya oke-oke saja," imbuh Togar.

Terkait pengawasan industri keuangan non bank (IKNB), Togar mengatakan, pengawasan sebaiknya dilaksanakan secara terintegrasi antara komisaris, pemilik, auditor eksternal, dan OJK.

"Harus ada komunikasi yang baik di antara mereka. Tidak bisa hanya bergantung pada OJK," ungkap dia.

Secara terpisah, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengungkapkan, secara keseluruhan pengawasan industri jasa keuangan yang dilakukan OJK masih relatif baik. Hal ini terlihat pada indikator-indikator stabilitas sistem keuangan.

Baca juga: Pengawasan OJK ke Industri Keuangan Lemah, Indef Ajukan 3 Rekomendasi

Namun demikian, Piter menyebut masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki dan ditingkatkan oleh OJK terkait pengawasan.

Menurut dia, perbaikan yang sangat perlu dilakukan oleh OJK adalah bagaimana menindaklanjuti pengawasan dengan tindakan tegas termasuk terhadap badan usaha milik pemerintah.

Dihubungi secara terpisah, pengajar di STIE Perbanas Surabaya Abdul Mongid mengakui, standar pengawasan bank dan bank perkreditan rakyat (BPR) yang diterapkan OJK sudah bagus.

Abdul juga menyoroti jumlah BPR yang amat banyak di Indonesia, sehingga tak jarang OJK mencabut izin BPR yang tak memenuhi ketentuan permodalan.

"Itu proses alami dan biasa saja menurut saya. Seharusnya, OJK melakukan itu lebih lagi," ungkap Abdul ketika dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon.

Baca juga: Industri Keuangan Menilai Pengawasan yang Dijalankan OJK Belum Baik

Abdul menuturkan, dengan jumlah BPR yang cukup banyak, OJK perlu melakukan penertiban sekaligus pemberian insentif. Penertiban dilakukan di Pulau Jawa, dimana BPR sangat banyak dan padat.

"Jumlah BPR di Jawa sudah padat sekali, di luar Jawa masih sedikit. Insentif-insentif untuk pemerataan bisa dilakukan," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com