Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law soal Perpajakan Berisi 9 UU

Kompas.com - 06/02/2020, 11:53 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

Selanjutnya, pengaturan pengkreditan pajak masukan, pengaturan mengenai sanksi administrasi, pengaturan mengenai besarnya beban bunga, pengaturan mengenai pemberian fasilitas perpajakan, perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik, dan pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Kemenkeu berdalih RUU omnibus law perpajakan merupakan serangkaian kebijakan pemerintah yang dapat memperkuat perekonomian nasional melalui peningkatan pendanaan investasi dalam dan luar negeri.

Kemudian dapat menciptakan pengembangan dan pendalaman pasar keuangan, menciptakan kepastian hukum bagi subjek pajak, menjamin keberlangsungan usaha dan mendorong kepatuhan WP secara sukarela.

Baca juga: Menanti Keampuhan Omnibus Law Bongkar Kendala Investasi

Selanjutnya menciptakan keadilan dalam iklim berusaha di dalam negeri, serta mendorong sektor prioritas skala nasional dengan memberikan kemudahan, perlindungan, serta pengaturan yang sederhana dan berkeadilan.

“Insentif perpajakan dimaksud diberikan untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak, sehingga terdapat ruang pendanaan dari dalam negeri untuk menambah investasi dan meningkatkan investasi langsung dari luar negeri atau foreign direct investment (FDI),” sebut Naskah Akademik RUU Omnibus Law Perpajakan yang disahkan pada Desember 2019. (Yusuf Imam Santoso)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sah! RUU omnibus law perpajakan berisi sembilan undang-undang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com