Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem Cerita soal Kepala Sekolah Talangi Dana BOS, Gadaikan Motor hingga Berutang

Kompas.com - 11/02/2020, 08:37 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Untuk itulah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian merombak skema penyaluran dana BOS.

Dalam paparannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan, penyaluran dana BOS mulai tahun anggaran 2020 akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah.

Dengan demikian, sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah. Sementara sebelumnya, dana BOS disalurkan oleh pemerintah pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Baca juga: Sri Mulyani ke Nadiem: Its Not About the Money...

Selain perubahan skema penyaluran, pencairan Dana BOS pun kini dilakukan dalam tiga tahap. Tahapan penyaluran berubah dari sebelumnya 20 persen : 40 persen : 20 persen : 20 persen menjadi 30 persen : 40 persen : 30 persen dan mulai disalurkan paling cepat bulan Januari sesuai kesiapan masing-masing sekolah.

Secara keseluruhan, tahun ini pemerintah menyalurkan dana BOS baik dalam bentuk BOS reguler, kinerja, maupun afirmasi sebesar Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa.

Angka tersebut meningkat 6,03 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu. Sri Mulyani menjelaskan, perubahan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

"Kami akan kerja sama dengan Kemendagri untuk memperbaiki sistem keuangan dan laporan keuangan di daerah. Selain itu, juga untuk menghindari dana yang idle, mengingat dana yang sempat mengendap sebesar Rp 200 triliun di account daerah tahun lalu. Sampai dengan Desember sudah ada perbaikan, tapi masih ada Rp 100 triliun yang unspend di daerah," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Cerita Sri Mulyani Sebarkan Surat Cinta Nadiem ke Jajaran Kemenkeu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com