JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan berbagai upaya untuk mencegah paham radikal di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, menegaskan paham radikalisme di kalangan pegawai negeri sipil atau PNS terus dipantau dengan ketat oleh negara, salah satunya lewat media sosial atau medsos.
Tjahjo juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif melakukan pengawasan. Termasuk melaporkan jika mendapati ada abdi negara yang dinilai anti-Pancasila.
Pengawasan paham radikalisme bisa dilakukan oleh masyarakat melalui portal aduanasn.id.
“Masyarakat dapat mengakses portal aduan dari kementerian/lembaga yang menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, kemudian memberikan rekomendasi penanganan laporan,” ungkap Tjahjo dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/2/2020).
Baca juga: Menpan RB Tegaskan PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar Tak Benar
Lanjut dia, Tim Satuan Tugas dari 11 kementerian dan lembaga, akan menindaklanjuti aduan tersebut, dan memberikan rekomendasi penanganan laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.
Sebelumnya, diungkapkan Tjahjo, untuk mencegah tumbuhnya benih-benih radikalisme di kalangan ASN, dirinya pada tahun 2018 sudah menerbitkan SE Menteri PANRB No. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.
“Seluruh pejabat eselon II dan eselon I semua sudah terdata dengan baik. Ada tidak dia klik radikalisme terorisme menggunakan medsosnya? Bagaimana lingkungan keluarganya? Bagaimana aktivitas politiknya?” ujar Tjahjo.
Dalam surat edaran yang telah diterbitkan, pemerintah dengan tegas menerapkan sanksi disiplin, jika ada ASN yang menggunakan media sosial untuk menumbuhkan rasa kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah.
“Proses hukum yang terkait radikal, ada yang diturunkan pangkatnya, tidak kita dukung terpilih sebagai pejabat eselon II dan I,” jelas Tjahjo.
Baca juga: Suami PNS Lakukan KDRT, Istri Bisa Tuntut Setengah Gaji
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.