Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah jadi Kunci Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 25/02/2020, 15:58 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah daerah (pemda) dan pusat, isu kelangkaan pupuk bersubsidi seharusnya tidak terjadi.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy.

“Saya menyadari ketersediaan pupuk merupakan faktor yang sangat penting sebagai penentu produktivitas hasil pertanian di Tanah Air,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2020).

Pihaknya pun telah memberi solusi bagi pemda untuk mengantisipasi Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK) yang belum masuk.

Baca juga: Realisasi Pupuk Bersubsidi Rendah, Kementan Beri Solusi Lewat eRDKK

Salah satu solusi adalah merekap kebutuhan pupuk yang belum tertampung sebagai bahan penambahan kuota di masing-masing wilayah.

“Setiap bulan tanggal 20-25 kami buka sistem e-RDKK untuk menampung yang belum masuk,” imbuh Sarwo Edhy.

Persilakan daerah merealokasi pupuk

Solusi lain untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk bersubsidi adalah Kementan mempersilakan daerah merealokasi stok pupuk.

Kebijakan itu sudah ada dalam Permentan Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.

Dalam Bab IV Permentan itu, realokasi bisa dilakukan jika terjadi kekurangan atau kelebihan pupuk di suatu wilayah dengan memperhatikan alokasi yang tersedia.

Baca juga: Kepala Dinas Pertanian Sumbawa Barat Tepis Isu Kelangkaan Pupuk

"Realokasi antarprovinsi ditetapkan direktur jenderal di Kementerian Pertanian, realokasi antar kabupaten atau kota dalam satu wilayah provinsi ditetapkan kepala dinas provinsi,” imbuh Sarwo Edhy.

Ia melanjutkan, realokasi antarkecamatan di suatu kabupaten atau kota ditetapkan kepala dinas kabupaten atau kota itu.

Penerapan realokasi pupuk bersubsidi

Sarwo Edhy mencontohkan, jika suatu provinsi mengalami perubahan alokasi pupuk bersubsidi, maka kepala dinas provinsi wajib menindaklanjuti.

“Caranya adalah dengan melakukan realokasi antarkabupaten atau kota yang ditetapkan melalui keputusan,” ujar dia.

Hal yang sama, imbuh dia, harus dilakukan kepala dinas kabupaten atau kota jika suatu kabupaten atau kota mengalami perubahan alokasi pupuk bersubsidi.

Baca juga: Mentan Heran Ada Keluhan Pupuk Subsidi Langka

Sementara itu, jika alokasi pupuk bersubsidi di suatu wilayah pada bulan berjalan tidak cukup, penyalurannya dapat menggunakan sisa alokasi bulan sebelumnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com