JAKARTA, KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP menjadi identitas yang melekat dengan wajib pajak.
NPWP terdiri dari 15 digit. Rinciannya 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, kemudian tiga digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, dan 3 digit selanjutnya merupakan kode status wajib pajak (pusat atau cabang).
Dalam proses pembuatan NPWP, wajib pajak tidak perlu membayar alias gratis dan bisa dilakukan di kantor pajak manapun.
Baca juga: Sri Mulyani Wajibkan WNA dan Badan Usaha Asing Punya NPWP
Pada dasarnya, tidak semua orang wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP.
Lalu, sudah perlukah warga negara seperti kalangan mahasiswa memiliki NPWP, meski pendapatannya relatif kecil dan tak tetap lantaran bekerja part time atau bahkan belum memiliki pendapatan sama sekali?
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (26/2/2020), memiliki NPWP tak berarti harus membayar pajak. Pajak, dalam hal ini pajak penghasilan orang pribadi, baru timbul jika memang ada kewajiban pajak.
Kewajiban yang timbul setelah mempunyai NPWP yaitu lapor SPT dan membayar pajak bagi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016, besaran PTKP untuk Wajib Pajak di Indonesia ditetapkan sebesar Rp 54.000.0000 dalam satu tahun.
Baca juga: Jika Kartu NPWP Hilang, Begini Cara Mengurus yang Baru
Selain itu, Besaran PTKP tergantung dari status wajib pajak (menikah atau belum menikah) dan jumlah tanggungan (keluarga sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan