Menurutnya, pemblokiran ponsel ilegal akan membuat angka penyelundupan berkurang, mengingat ponsel yang diselundupkan tidak dapat digunakan di dalam negeri.
"Bea dan Cukai senang, menyambut sangat positif kebijakan ini karena prisipnya kalau enggak bisa dipakai ya percuma. Sehingga perkiraan kami akan menghilangkan niat untuk menyelundup," ujarnya.
Baca juga: Mulai April 2020, Ponsel dari Luar Negeri Harus Daftar IMEI dan Bayar Pajak
Sebagai informasi, pemerintah berencana mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui pengendalian IMEI alias memblokir ponsel dengan IMEI tak terdaftar mulai 18 April 2020 mendatang.
Sementara bagi masyarakat yang telah terlanjur mengaktifkan perangkat sebelum 18 April 2020 meski tak terdaftar tak perlu resah. Pemerintah memastikan perangkat tersebut tidak diblokir alias bakal tetap bisa digunakan dan tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Baca juga: Rupiah Terkapar, Ekonom: Kini Investor Yakin Corona Tak Mudah Diatasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.