Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Transportasi: Pelanggaran Truk ODOL Sudah Jadi Budaya di RI

Kompas.com - 10/03/2020, 12:35 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Menurut Djoko, agar kendali dan implementasi aturan lebih mudah ada beberapa strategi yang bisa dilakukan. Pertama, melakukan segmentasi atau memilah penanganan yang berdampak besar. Baik pemilahan sasaran jenis kendaraan ODOL, maupun tipe komoditas.

ODOL kritis harus ditangani sangat tegas, jika perlu yang berdampak sistemik, sehingga dapat mengeluarkan seluruh rantai timbulnya pelanggaran.

Tidak hanya pada pelaku di lapangan, namun sampai pada pengusaha angkutan dan pemilik barang, bahkan industri otomotif yang terlibat.

Kedua, melakukan operasi rutin namun bersifat random untuk industri pelaku ODOL dengan tidak hanya mengandalkan jembatan timbang, namun dengan peralatan portable dengan lokasi di titik atau ruas dari asal komoditas yang diangkut, sehingga tidak sempat sampai di jalan.

Baca juga: Februari, Pemerintah Larang Truk ODOL Menyeberang dari Merak

Tindakan terhadap pelaku pelanggaran hendaknya tidak hanya pada pengangkut, tetapi yang terlibat pada mata rantai pelanggaran.

Operasi ini harus didukung dengan sistem dan aplikasi digital untuk kemudahan pencatatan dan kendali tindakan. Untuk dapat melaksanakan hal tersebut perlu review terhadap kekuatan aturan yang ada.

Sedangkan dari sisi asosiasi dan industri yang terdampak dari ketegasan aturan ODOL, maka adaptasi dapat dilakukan dengan beberapa tindakan.

"Sesungguh dengan dampak ketegasan aturan yang sebenarnya akan memunculkan kesempatan bisnis baru. Namun jika pemerintah tidak tegas, maka industri akan ragu untuk berinvestasi dalam bisnis baru tersebut," kata Djoko.

Misalnya, dengan pembatasan maka demand untuk angkutan akan meningkat. Hal ini akan membuka peluang usaha trucking.

Selain itu untuk komoditas kritis yang tidak memungkinkan atau terlalu mahal dan berisiko untuk diangkut di jalan adalah merupakan kesempatan baru untuk usaha coastal shipping atau kerja sama pengusahaan dengan angkutan kereta.

Dengan permintaan baru ini akan muncul juga usaha untuk pengelolaan double handling ke sistem KA dan atau coastal shipping.

Baca juga: Menhub: Pelanggaran ODOL Dilakukan Secara Sistematis

Artinya, untuk menangani ODOL, Kemenhub tidak hanya mengandalkan kemampuan jalan raya. Alternatifnya dapat memanfaatkan jalan rel dan transportasi laut untuk mengangkut barang jarak sedang dan jauh.

Teknologi dan sistem diciptakan untuk memudahkan pemilik barang mengangkut komoditasnya.

"Dari sisi pemilik barang, risiko kerusakan barang bisa berkurang, dan yang penting juga dengan adanya alternatif moda pengangkutan tentunya dapat meningkatkan efisiensi dan turunnya tarif transportasi karena sifat layanan yang akan lebih kompetitif," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com