Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jiwasraya, Faisal Basri: Negara Abai dalam Membentuk Undang-undang Polis

Kompas.com - 12/03/2020, 15:38 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan, negara abai dalam mengantisipasi masalah gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Faisal mengatakan, kelalaian negara terjadi lantaran tidak melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian untuk membentuk Lembaga Penjaminan Polis (LPP).

"Negara abai dalam membentuk undang-undang polis, dan Menteri Keuangan cuek," ujar Faisal di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Dari Mana Sumber Dana untuk Bayar Tunggakan Klaim Nasabah Jiwasraya?

Menurut Faisal, negara terlalu meremehkan dan tidak memahami dampak sistemik dari gagal bayar Jiwasraya yang bisa merambat ke industri lain.

Industri yang bisa terpapar dampak gagal bayar Jiwasraya menurut Faisal adalah industri pasar modal dan keuangan.

"Oleh karena itu, saya concern dengan undang-undang yang ditandatangani Pak SBY sebelum dia mengakhiri masa jabatannya. Dan harusnya 2017 sudah ada, selesai ini persoalan. Ada mekanisme, ada jalan keluarnya," ujar dia.

Adapun pengamat asuransi Hotbonar Sinaga menjelaskan, di dalam pasal 53 ayat 1 Undang-undang Perasuransian tertulis, perusahaan aauransi wajib menjadi peserta penjaminan polis.

Baca juga: Kementerian BUMN Minta Kejagung Gerak Cepat Sita Aset Milik Tersangka Kasus Jiwasraya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com