Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdampak Corona, OJK Izinkan UMKM Tunda Bayar Utang

Kompas.com - 14/03/2020, 06:48 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dampak wabah virus corona merembet hampir ke seluruh sektor industri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyatakan, untuk meredam dampak industri corona lebih luas, perbankan bakal memberikan kemudahan pembayaran utang bagi pengusaha sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kemudahan tersebut bisa berupa menunda pembayaran pokok utang dengan mendahulukan pembayaran bunga kredit.

"Stimulus kemudahan, apakah itu berupa penundaan pembayaran pokok, bunga, pokok dan bunga, silakan saja," ujar Wimboh di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: UMKM Pun Terdampak Virus Corona, Transaksi Anjlok

Lebih lanjut Wimboh menjelaskan, berbagai pelonggaran tersebut akan tergantung pada perbankan yang menyalurkan kredit.

Sektor UMKM yang bakal diberi kelonggaran pengembalian utang pun dibebaskan, namun diutamakan untuk yang paling terdampak wabah virus corona.

"Untuk sektor ya silakan saja, apabila berdampak diberikan," ujar dia.

Sebelumnya, OJK juga telah menelurkan kebijakan pelonggaran penilaian kualitas kredit hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.

Selain itu, bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM.

Kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi pun ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi.

Wimboh menjelaskan, berbagai kebijakan tersebut digelontorkan beban arus kas perusahaan berkurang di tengah wabah virus corona.

Sebab tidak bisa dimungkiri, tak hanya industri manufaktur besar saja yang mengalami kesulitan akibat akses terhadap bahan baku yang kian terbatas, hal serupa juga terjadi di industri UMKM.

"Jumlah kredit UMKM itu sekitar Rp1.100 triliun dan UMKM ini adalah sektor di garis terdepan yang kalau tidak diberikan kemudahan bangkitnya lama," ujar Wimboh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com