Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyebaran Corona, Pencairan Bantuan PKH Dipercepat

Kompas.com - 17/03/2020, 11:43 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Harry menyampaikan anggaran PKH tahun ini khusus untuk bantuan sosial sebesar Rp 32,65 triliun. Sedangkan bila ditambah biaya operasional dan lainnya bakal mencapai Rp 34,5 triliun.

Anggaran tersebut bakal difokuskan untuk meningkatkan kinerja tenaga pendamping PKH dan memenuhi pencairan dana bantuan. Skema PKH tahun 2019 memang berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni kini menggunakan konsep non-flat sesuai indeks keluarga penerima.

Baca juga: Kemenko Perekonomian Berlakukan Kerja dari Rumah

Pada tahun 2018 lalu, bantuan yang diberikan sama rata sebesar Rp 1,8 juta. Realisasi penyaluran dana PKH tahun 2018 menurut Harry mencapai 98,7%.

Sedangkan untuk penyaluran PKH tahun 2019, untuk KPM yang memiliki ibu hamil, memiliki anak balita, tinggal bersama warga usia lanjut atau bersama penyandang disabilitas, akan mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per jiwa per tahun.

Kemudian untuk KPM yang memiliki anak usia SD akan mendapatkan bantuan tambahan Rp 900.000 per jiwa per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per jiwa per tahun dan anak SMA atau pendidikan sederajat Rp 2 juta per jiwa per tahun.

Selain bantuan berdasarkan komponen PKH tersebut, setiap keluarga juga akan mendapatkan bantuan tetap Rp 550.000 per tahun yang bisa dicairkan di proses pencairan pertama.

Sementara untuk KPM yang tinggal di daerah askses sulit dan terpencil, mendapat bantuan tetap Rp 1 juta.

Baca juga: Apa Cukup Beras Bulog Jika Terjadi Lockdown?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com