Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon Tarif Listrik dan Iuran BPJS Bisa Selamatkan Industri Tekstil

Kompas.com - 24/03/2020, 15:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) tengah berjuang di tengah ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah pandemi virus corona (Covid-19) mengancam permintaan.

Beragam cara dilakukan, terutama meminta keringanan dari pemerintah seperti menunda membayar pajak penghasilan orang pribadi maupun PPh badan dan penundaan pembayaran listrik industri.

Ekonom institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pemerintah memang dinilai perlu menyiapkan stimulus tambahan untuk industri TPT.

Baca juga: Lawan Corona, Pengusaha Tekstil: Louis Vuitton Saja Bisa Produksi Hand Sanitizer...

"Karena kalau melihat industri tekstil kemungkinan rata-rata lebih dari 20 persen itu utilitas, salah satu yang terbesar adalah biaya listrik," kata Bhima kepada Kompas.com, Selasa (24/3/2020).

Bhima menuturkan, pemerintah bisa memberikan insentif setidaknya hingga wabah virus corona mereda, sekitar 3 hingga 4 bulan ke depan.

Tak cukup penangguhan pembayaran, stimulus berupa diskon tarif listrik juga bisa dijadikan solusi.

"Mungkin diskon tarif listrik sampai 60 persen untuk pembayaran listrik ke industri, itu juga bisa jadi solusi," ujarnya.

Baca juga: Industri Tekstil Indonesia: Banjir Impor hingga Corona

Di sisi lain, pemerintah perlu memikirkan kesehatan industri tekstil dalam kondisi saat ini.

Pekerja industri tekstil yang selama ini bekerja selama 24 jam dan tidak memungkinkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) tentu membutuhkan perlindungan kesehatan lebih memadai.

"Caranya, pemerintah bisa juga melakukan dari sisi BPJS kesehatan itu digratiskan dulu untuk pekerja sektor tekstil," terang Bhima.

Sebelumnya diberitakan, Industri TPT meminta keringanan lebih lanjut dari pemerintah. Keringanan semata-mata untuk menjaga arus kas perusahaan sehingga PHK tinggal cerita.

Mereka menyarankan adanya pengendalian impor produk barang jadi tekstil. Pengendalian dilakukan dengan pengetatan verifikasi dalam pemberian Persetujuan Impor TPT.

Baca juga: Industri Tekstil Minta Penundaan Pembayaran Listrik dan Pajak

Izin yang diberikan hanya benar-benar untuk bahan baku industri dengan pertimbangan memenuhi kapasitas produksi dalam negeri terlebih dahulu.

Berikutnya, penundaan membayar pajak baik pajak penghasilan orang pribadi maupun Pph Badan yang diperpanjang hingga 6 bulan dari yang seharusnya dibayar.

Penundaan Tenggat Pembayaran PPH Badan yang semula 30 April menjadi 30 Oktober dan PPH Pribadi yang semula 31 Maret menjadi 30 Septembar dengan penghapusan denda dan bunga.

Mereka meminta pemerintah memberi keringanan Pajak PPH Badan 50 persen untuk tahun 2020. Begitu pun mengusulkan kesempatan perbaikan SPT Badan dan Pribadi dengan membayar pokok saja.

Di sektor energi, industri meminta pemerintah mempercepat implementasi penurunan harga gas, ke 6 dollar AS per MMBTU mulai April 2020.

Penundaan pembayaran 50 persen listrik tagihan PLN juga menjadi permintaan. Penundaan pembayaran listrik itu untuk 6 bulan ke depan dari April sampai September 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com