Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Pemerintah Tak Asal Hapus RIPH untuk Impor Pangan

Kompas.com - 30/03/2020, 17:49 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi IV DPR, Sudin, mengingatkan agar pemerintah tak asal menghapus ketentuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sebelum memberi izin impor.

"Memang ada benturan dengan undang-undang. Karena pemerintah sudah mencanangkan ada wajib tanam bagi importitr. kalau RIPH-nya dilepas, ini siapa yang jamin keamanan pangan masuk ke Indonesia?" kata Sudin dalam keteragannya, Senin (30/3/2020).

Menurut Sudin, hal ini bisa tak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura yang mengatur soal kewajiban syarat izin impor.

Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Kebijakan Impor Bawang Belum Temui Titik Terang

Untuk diketahui, RIPH merupakan semacam syarat yang harus dipenuhi oleh importir bahan pangan.

Tujuannya untuk memastikan keamanan pangan hasil impor dan menjaga harga yang kompetitif untuk produk bahan pangan dalam negeri yang ujungnya melindungi petani nasional.

Masalahnya, oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), dengan alasan kelangkaan pasokan serta Covid-19, ketentuan RIPH dan SPI (Syarat Persetujuan Impor) dihapuskan untuk bawang putih serta bawang bombai.

Dengan begitu, importir bisa memasukkan barang ke Indonesia tanpa terlebih dulu memperoleh RIPH yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Sementara SPI dikeluarkan oleh Kemendag.

Menurut Sudin, Kemendag seharusnya bijak soal penghapusan RIPH.

Dia menyebut, pihaknya menerima informasi Kementerian Pertanian sebenarnya sudah mengeluarkan RIPH untuk sebanyak 400.000 ton lebih bawang putih.

Baca juga: Harga Bawang Putih dan Bombai Naik, Kemendag Bebaskan Sementara Izin Impor Keduanya

Artinya, sudah ada pihak yang bekerja keras berusaha memenuhi persyaratan, termasuk syarat wajib menanam di dalam negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com