Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbankan Mau Relaksasi Kredit Usaha Besar, OJK: Silakan Saja

Kompas.com - 07/04/2020, 07:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak melarang perbankan untuk merestrukturisasi kredit usaha bermodal besar akibat dampak virus corona (Covid-19).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, hal itu diperbolehkan asal perbankan selektif sehingga penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.

"Untuk kredit-kredit yang besar itu silakan saja mau ditopang atau diberi modal kerja baru, yang penting jangan sampai ada moral hazard. Jadi lembaga keuangan harus selektif, mana yang bisa diseleksi, dan bagaimana jumlahnya," kata Wimboh, Senin (6/4/2020).

Baca juga: OJK: Jika Tak Ajukan Keringanan Kredit, Kendaraan Tetap Bisa Ditarik

Wimboh menuturkan, restrukturisasi kredit usaha besar diizinkan sebab dampak wabah virus corona telah berimbas ke seluruh sektor.

Adanya restrukturisasi membuat masalah seperti meningkatnya rasio kredit macet tidak berlarut-larut. Terlambatnya angsuran pokok dan bunga karena restrukturisasi tidak bisa dikategorikan sebagai kredit macet (Non Performing Loan/NPL).

"Sedangkan dalam kondisi normal kalau tidak bayar pokok dan bunga diklasifikasikan menjadi NPL. Kalau NPL lembaga keuangan harus mencadangkan, otomatis beban dan permodalan terganggu," ujar Wimboh.

Di sisi lain, ruang restrukturisasi mampu memberikan nafas panjang bagi debitur maupun kreditur. Namun lembaga keuangan baik perbankan maupun perusahaan leasing harus melakukan asesmen pihak mana saja yang bisa diberikan keringanan.

Baca juga: Aturan Kelonggaran Kredit Sudah Berlaku, Bagaimana dengan KPR?

Bahkan Wimboh bilang, jika debitur sudah bermasalah sebelum ada dampak virus corona, boleh saja pihak perbankan maupun leasing menarik jaminannya.

"Kita imbau agar sementara dihentikan, kecuali kalau nasabahnya dari awal memang sudah bermasalah dan dalam rangka collection. Siilakan saja dan ini tentunya bisa kerja sama dengan penegak hukum," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, OJK mengeluarkan aturan soal stimulus restrukturisasi kredit dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Melalui kebijakan itu, debitur diizinkan untuk mengajukan keringanan kredit kepada pihak perbankan maupun perusahaan leasing.

Bentuk keringanan yang bisa didapatkan antara lain, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara, maupun hal lainnya sesuai kesepakatan baru.

Keringanan kredit ini diberikan dalam jangka waktu bervariasi sesuai penilaian bank maupun perusahaan leasing. Jangka waktu maksimal adalah 1 tahun.

Baca juga: OJK: Debitur dengan Keuangan Sehat Harus Tetap Bayar Cicilan Kredit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com