Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Illegal Fishing Tak Kenal Work From Home

Kompas.com - 13/04/2020, 13:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku illegal fishing terus beroperasi meski dunia sedang sibuk akibat pandemi virus corona (Covid-19). Work from home (WFH) tak ada di kamus para maling ikan.

Buktinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali menangkap 3 kapal asing ilegal asal Malaysia.

Penangkapan 3 Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal asal Malaysia ini hanya berselang 24 jam sejak penangkapan 5 KIA di Laut Natuna Utara dan Laut Sulawesi.

”Kami mengkonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP terhadap tiga KIA ilegal berbendera Malaysia pada hari Minggu (12/4) di WPP-NRI 571-Selat Malaka”, kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam keterangannya, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Keuntungan Ikut Kartu Prakerja: Bisa Gratis Kursus dan Dapat Uang Saku

Edhy menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 yang dinakhodai oleh Capt. Ardiansyah dan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 04 yang dinakhodai oleh Capt. Rusdianto.

KP. Hiu 03 berhasil melumpuhkan KM. SLFA 4429 pada posisi koordinat 03º 21.996’ LU dan 100º 21.530’ BT dan KM. SLFA 2030 pada posisi koordinat 03º 23.598’ LU dan 100º 21.260’ BT.

Sedangkan KM. PK.3853 F dilumpuhkan oleh KP. Hiu 04 pada posisi koordinat 03º 23.426 LU - 100º 30.303 BT.

”Ketiga kapal berbendera Malaysia tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan sebagaimana ketentuan. Selain itu kapal-kapal tersebut juga mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl”, ungkap Edhy.

Baca juga: Kemenhub: Ojol yang Angkut Penumpang Harus Memenuhi Protokol Kesehatan

Bersama tiga KIA ilegal tersebut, Kapal Pengawas Perikanan KKP juga mengamankan 14 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.

Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga kapal perikanan selanjutnya akan di-ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam.

Edhy memastikan penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Memorandum of Understanding (MoU) on Common Guideline antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Baca juga: Insentif Pajak di Tengah Virus Corona Jadi Angin Segar Dunia Usaha?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com