Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Penanggulangan Corona, Erick Thohir Tak Berikan THR Bos-bos BUMN

Kompas.com - 22/04/2020, 06:30 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan tak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pejabat negara. Kebijakan tersebut diambil lantaran penerimaan negara tengah mengalami tekanan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Adapun pejabat negara yang tak menerima THR di 2020 ini meliputi, presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, MPR, DPD dan para kepala daerah.

Tak hanya itu, para ASN, anggota TNI-Polri eselon I dan II juga tak akan mendapatkan THR. THR hanya akan diberikan kepada eselon III ke bawah.

Baca juga: Fakta-fakta Larangan Mudik, Diterapkan 24 April hingga Tak Boleh Keluar Zona Merah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menghemat anggaran sebesar Rp 5,5 triliun dengan kebijakan pemangkasan tunjangan hari raya (THR) bagi pejabat negara.

Rupanya, langkah itu pun diikuti Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Mantan bos Inter Milan itu ikut memangkas THR jajaran direksi dan komisaris perusahaan pelat merah.

Tercatat, 110 perusahaan pelat merah tak akan memberi THR kepada direksi dan komisarisnya di tahun ini.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Usul Hapus Kemendag dan Kemenperin untuk Berantas Mafia Impor

Erick mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang telah berdampak luas, baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.

“Kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” tulis Erick dalam surat edarannya yang diterima pada Selasa (21/4/2020).

Selain itu, Erick meminta kepada perusahaan agar dana yang seharusnya digunakan untuk membayar THR dialokasikan untuk sumbangan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Perjalanan Karier Belva Devara, CEO Ruangguru yang Mundur dari Stafsus Presiden

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com