Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Tengah Covid-19, Kapal Maling Ikan Kembali Marak di Natuna Utara

Kompas.com - 23/04/2020, 18:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono mengakui kapal maling ikan kembali marak memasuki Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesai (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara.

Dia menuturkan, kapal maling ikan kembali masuk karena nelayan dari Laut Pantura Jawa kembali ke wilayahnya.

Akibatnya, Laut Natuna Utara kembali kosong dan memicu kembalinya kapal asing.

Baca juga: Selama Menjabat, Menteri Edhy Baru Tenggelamkan 1 Kapal Ikan Asing

"Sekarang karena tidak ada kapal (nelayan) Pantura, masuk lagi kapal-kapal asing itu sehingga kita pontang-panting lagi," kata Pung dalam konferensi video, Kamis (23/4/2020).

Apalagi, Pung mengakui di masa pandemi Covid-19, kapal ikan asing justru kembali marak masuk wilayah RI. Dari 32 kapal yang ditangkap, sebanyak 23 kapal asing ditangkap di wilayah Natuna Utara.

"Tangkapan kalau yang di WPP 711 kurang lebih 23 (kapal asing). Lebih banyak di Natuna dibanding di wilayah timur di Sulawesi," ujarnya.

Ipung bilang, pihaknya tak gentar kendati masuknya kapal maling ikan membuat pengawas pontang-panting.

Baca juga: KKP Tangkap 2 Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam di Natuna

Meski kapal asing kerap bermanuver, kapal pengawas siap mengejar atau bahkan menenggelamkannya sesuai prosedur.

"Begitu kondisi di Natuna Utara dan kami tidak gentar. Saat ini pun kami terus melakukan operasi. Artinya unsur di laut sangat kompak terhadap hal ini," pungkas Ipung.

Ssbelumnya, sejumlah kapal penangkap ikan milik China beserta coast guard memasuki Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kapal asing itu terlihat masuk pertama kali pada 19 Desember 2019.

Oknum pencuri ikan itu mengaku Laut Natuna dan sekitarnya adalah wilayahnya, yang disebut traditional fishing zone maupun nine dash line (sembilan garis putus-putus), di mana dalam perjanjian internasional istilah ini tidak dikenal.

Baca juga: Disebut Banyak Kapal Swasta Mangkrak karena Kebijakannya, Susi Protes

Kapal-kapal China yang masuk dinyatakan telah melanggar ZEE Indonesia dan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing.

Setidaknya ada 2 hukum internasional yang dilanggar. Pertama, International Regulations for Preventing Collisions at Sea (COLREGS) 1972 tentang Peraturan Internasional untuk Mencegah Tabrakan di Laut.

Kedua, International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 tentang Konvensi Internasional untuk Keselamatan Kehidupan di Laut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com