Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Platform Digital Mitra Kartu Prakerja Bisa Ambil Komisi dari Pemberi Pelatihan

Kompas.com - 27/04/2020, 14:40 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini, terdapat delapan platform digital yang menjadi mitra pemerintah dalam melaksanakan program Kartu Prakerja.

Delapan platform tersebut meliputi Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.

Platform-platform tersebut berkewajiban untuk melakukan kurasi dan verifikasi serta menjadi pasar dari berbagai pelatihan yang disediakan oleh lembaga pelatihan.

Lantas dari mana platform digital tersebut mendapatkan pendapatan dari Program Kartu Prakerja?

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan, platform digital diperbolehkan mengambil komisi jasa yang wajar dari lembaga pelatihan yang melakukan kerja sama.

Baca juga: Indef: Kartu Prakerja Bukan Tidak Dibutuhkan, Tapi Momentumnya Tidak Pas

Sebab, dengan adanya paltform digital dalam program Kartu Prakerja, lembaga pelatihan bisa memberikan informasi mengenai jenis pelatihan. Sekaligus mendapatkan masukan dari peserta kartu Prakerja mengenai pelatihan yang bersangkutan.

"Lembaga pelatihan menggunakan jasa tersebut, sehingga informasi tentang lembaga pelatihan dan jenis pelatihan semua terpampang masyarakat umum dan peserta," ujar Panji dalam video conference, Senin (27/4/2020).

Dia pun menjelaskan, salah satu hipotesa awal sebelum Kartu Prakerja dibentuk, ongkos masyarakat untuk bisa mendapatkan pelatihan di sebuah lembaga cukup tinggi.

Sebab, masyarakat sendiri harus mengurasi kualitas pelatihan, harga, hingga kualifikasi instruktur dari lembaha pelatihan yang bersangkutan.

"Maka dari itu digunakan pasar digital untuk menyelesaikan masalah asimetri itu, sehingga semua produsen bisa terlihat gamblang, persaingan sehat, peserta bisa membandingkan dan memilih bahkan menguliti jenis lembaga pelatihan," ujar Panji.

Baca juga: KPPU Selidiki Dugaan Pelanggaran dalam Penunjukan 8 Mitra Kartu Prakerja

Aturan mengenai pemungutan komisi oleh platform digital terhadap lembaga pelatihan tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020.

Di dalam pasal 52 ayat (1) dan (2) beleid tersebut dijelaskan, platform Digital diperbolehkan mengambil komisi jasa yang wajar dari lembaga pelatihan yang melakukan kerja sama.

Adapun untuk besaran komisi nantinya diatur di dalam perjanjian kerja sama dan mendapat persetujuan dari manajemen pelaksana.

Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat lebih dari 250 mitra lembaga pelatihan dengan lebih dari 2000 pelatihan yang tersebar di delapan mitra platform digital.

Melalui program Kartu Prakerja, peserta akan menerima manfaat sebesar Rp 3,55 juta yang terdiri atas bantuan pelatihan Rp 1 juta, insentif paska pelatihan Rp 2,4 juta yang akan diberikan selama empat bulan (masing-masing Rp 600.000), dan insentif usai mengisi survei pelatihan.

Melalui program ini, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 20 triliun dari keseluruhan anggaran penanganan pandemik virus corona yang sebesar Rp 405,1 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com