Untuk JKM, bagi peserta penerima upah besarannya hanya 10 persen dari iuran nomral dan pepserta bukan penerima upah sebesar Rp 600.000 setiap bulan.
Untuk perusahaan sektor jasa konstruksi besarannya 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan.
Sementara untuk jaminan pensiun, akan dilakukan penundaan pembayaran iuran. Iuran yang dibayarkan hanya sebesar 30 persen dari kewajiban, dan dibayarkan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya.
Baca juga: Ini Daftar Tarif Baru Rute Gemuk Penerbangan Domestik Selama PSBB
Untuk sisa iuran jaminan pensiun bisa dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai dengan Oktober.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan saat ini pemerintah sedang dalam tahap penuntasan RPP antara Kementerian/Lembaga. Harapannya dalam waktu dekat, RPP tersebut bisa diundangkan dalam waktu dekat.
"Terkait dengan relaksasi pembayaran jaminan iuran BPJamsostek, izin prakarsa penyusunan RPP sudah diberikan. Berikutnya akan dituntaskan bersama dengan K/L lain. Kami akan lakukan rapat panitia antar kementerian dan selanjutnya proses harmonisasi Kemenkumham. Mudah-mudahan tidak dalam waktu lama bisa diselesaikan," jelas dia.
Baca juga: Soal 500 TKA China, Anggota Komisi IX Ingatkan Pemerintah Tak Inferior
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.