Dengan besarnya kapasitas SBN yang dimiliki perbankan, maka penempatan dana pemerintah untuk restrukturisasi kredit di Bank Peserta/Bank Jangkar kecil.
"Ingat, di dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) restrukturisasi kredit ini, pemerintah hanya akan menempatkan dana kepada bank peserta apabila SBN-nya mencapai atau mendekati 6 persen dari DPK. Tadi saya sebutkan, SBN yang dimiliki oleh bank-bank masih sangat besar dan lebih dari cukup untuk mendanai likuiditas dari restrukturisasi kredit UMKM," kata Perry.
Baca juga: Peserta Kartu Prakerja Pakai Uang Insentif untuk Kebutuhan Sehari-hari hingga Bayar Utang
Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal memberikan bantuan likuiditas kepada sektor jasa keuangan di tengah pandemi Covid-19, baik perbankan maupun lembaga keuangan non bank (IKNB).
Bantuan likuiditas bisa diakses melalui bank anchor alias bank jangkar. Anggota bank jangkar sendiri tengah didiskusikan oleh OJK. Bantuan likuiditas itu berupa penempatan deposito yang ditaruh di bank jangkar. Untuk mencegah moral hazard, fasilitas yang diberikan tidak boleh lebih murah dari fasilitas Bank Indonesia.
Pinjaman likuiditas akan disesuaikan dengan suku bunga pasar (market rate) sehingga bantuan bisa diakses sebagai langkah terakhir (last resources).
Baca juga: Kemenhub akan Jatuhkan Sanksi ke Batik Air dan AP II, Ini Penyebabnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.