Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Harga Emas Melorot | Sanksi untuk Batik Air

Kompas.com - 20/05/2020, 06:37 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sementara itu, harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut berada di harga Rp 823.000. Harga itu turun Rp 9.000 jika dibandingkan kemarin.

Harga lengkap emas Antam bisa di cek di sini.

4. Erick Thohir Pastikan Karyawan BUMN Tetap Libur Saat Lebaran

Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir memastikan pegawai perusahaan pelat merah tetap libur saat Lebaran 2020.

“Dalam surat edaran untuk internal BUMN jelas disampaikan bahwa tanggal pasti akan kembali berkantornya mayoritas karyawan BUMN menunggu keputusan umum pemerintah terkait pandemi Covid-19, baik pemerintah pusat maupun daerah, dan juga libur Lebaran sesuai keputusan pemerintah,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).

Baca juga: Soal Penumpukan Penumpang, Kemenhub Layangkan Surat Peringatan Ke AP II

Namun, lanjut Erick, untuk BUMN yang langsung melayani masyarakat dan tidak bisa dihentikan pelayanannya seperti PLN, telekomunikasi, dan Pertamina, tetap bekerja sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Baca berita selangkapnya di sini.

5. Kemenhub akan Jatuhkan Sanksi ke Batik Air dan AP II, Ini Penyebabnya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan sanksi tegas kepada Batik Air dan PT Angkasa Pura II (Persero) usai menggelar investigasi dalam rangka pengawasan implementasi Permenhub No.18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sanksi ini merupakan buntut penumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (14/5/2020) pagi.

Baca juga: Pemerintah Diminta Konsisten dalam Penerapan PSBB

Update Kementerian Perhubungan memberikan sanksi kepada maskapai Batik Air berupa pembekuan izin beberapa rute penerbangan.

Baca berita selengkapnya di sini dan di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com