Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Lengkap Refund Dana Haji Reguler, Khusus, serta Pelimpahan Porsi

Kompas.com - 04/06/2020, 09:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 H/2020 M. Kebijakan ini disampaikan oleh Menag Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: "Refund" Setoran Jemaah Haji Meninggal Boleh oleh Keluarga Besar

Muhajirin menuturkan, jemaah haji tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021 meski mengambil setoran pelunasannya.

Refund hanya untuk setoran pelunasan

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menegaskan, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya.

Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awal, berarti jemaah telah membatalkan rencana mendaftar haji.

"Permohonan pengembalian dana pelunasan ini disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH," papar Nizar.

Tata cara refund

Ada dua cara berbeda mekanisme pengembalian (refund) setoran lunas yang bisa ditempuh oleh jemaah haji, tergantung kuota yang diambilnya, yakni haji reguler atau haji khusus.

A. Haji reguler

Untuk haji reguler, begini tata caranya:

1. Ajukan permohonan

Jemaah harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.

Baca juga: Ingat, Refund Biaya Haji 2020 Hanya untuk Uang Pelunasan, Bukan Setoran Awal

2. Sertakan dokumen

Jangan lupa, jemaah harus menyertakan beberapa dokumen dan data, meliputi:

- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya.

- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.

- Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com