Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/06/2020, 11:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15/SE/VI/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagai panduan pegawai untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru.

SE Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

“SE ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi setiap unit kerja untuk dapat mengidentifikasi jenis pekerjaan mana yang dapat dilakukan di rumah dan di kantor. Hal ini tentu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang terus berjalan di BKN,” ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip, Senin (8/6/2020).

Melalui SE tersebut, sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru, ditetapkan keterwakilan pegawai setiap unit kerja yang bekerja di kantor dengan jumlah minimal 10 persen hingga maksimal 50 persen.

Sementara pegawai yang bekerja di rumah dengan jumlah paling sedikit 50 persen dan paling banyak 90 persen.

Bagi pegawai yang bekerja di rumah, diwajibkan hadir ke kantor apabila diperlukan dan melakukan pelaporan hasil kerja setiap harinya. Selain itu terdapat larangan bepergian ke luar daerah bagi pegawai yang bekerja di rumah.

Untuk kantor regional (Kanreg) atau rumah pegawai yang wilayahnya masih menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maupun pembatasan sosial berskala lokal (PSBL), maka keterwakilan di kantor dan di rumah adalah 10 persen hingga 90 persen.

Keterwakilan pegawai ini harus mempertimbangkan, antara lain domisili, usia, riwayat kesehatan, penggunaan transportasi kerja, jenis pekerjaan, kompetensi, kedisiplinan, dan ketersediaan sarana kerja.

Di bagian lain, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BKN Pusat wajib tetap masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa.

Sementara di lingkungan kanreg, kewajiban tersebut ada pada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator. Dalam hal ini, pimpinan unit kerja juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan kerjanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com