Sementara pada Perpres 75 tahun 2020, besaran iuran sebagai berikut, Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.
Fachmi pun mengatakan, setelah MA memutuskan untuk membatalkan putusan kenaikan iuran dalam Perpres 75 tahun 2020, maka potensi defisit BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp 3,9 triliun.
Padahal, dengan kenaikan iuran tersebut, hingga akhir tahun BPJS Kesehatan berpotensi surplus hingga Rp 3,71 triliun.
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Mau Dilebur, Ini Kata Kemenkeu
Untuk itu, pemerintah kemudian menindaklanjuti putusan MA dengan menerbitkan beleid baru, yaitu Perpres 64 tahun 2020.
"Namun sebagaimana yang disampaikan Pak Menko (Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy), pada akhirnya dengan adanya Perpres jangan dipandang masalah surplus deifist akan selesai. Karena ini besaran iuran yang diputuskan masih jauh dari aktuaria," ujar Fachmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.