Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini BPJS Kesehatan Diproyeksi Defisit Rp 185 Miliar

Kompas.com - 11/06/2020, 16:44 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Sementara pada Perpres 75 tahun 2020, besaran iuran sebagai berikut, Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.

Fachmi pun mengatakan, setelah MA memutuskan untuk membatalkan putusan kenaikan iuran dalam Perpres 75 tahun 2020, maka potensi defisit BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp 3,9 triliun.

Padahal, dengan kenaikan iuran tersebut, hingga akhir tahun BPJS Kesehatan berpotensi surplus hingga Rp 3,71 triliun.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Mau Dilebur, Ini Kata Kemenkeu

Untuk itu, pemerintah kemudian menindaklanjuti putusan MA dengan menerbitkan beleid baru, yaitu Perpres 64 tahun 2020.

"Namun sebagaimana yang disampaikan Pak Menko (Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy), pada akhirnya dengan adanya Perpres jangan dipandang masalah surplus deifist akan selesai. Karena ini besaran iuran yang diputuskan masih jauh dari aktuaria," ujar Fachmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com