Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Kartu Prakerja, dari Temuan KPK hingga Keterlibatan Perusahaan Stafsus

Kompas.com - 23/06/2020, 14:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dari rencana awal Rp 10 triliun lantaran program Kartu Prakerja kini beralih haluan dari program jaring pengaman untuk pencari kerja menjadi bantuan sosial bagi pihak-pihak yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemik virus corona.

4. Harga pelatihan mahal, dan banyak yang gratis di internet

Harga beberapa kursus online Kartu Prakerja 2020 dipersoalkan. Di Platform Skill Academy yang dimiliki Ruangguru, contohnya, sejumlah paket pelatihan dihargai Rp 1 juta.

Bagi pendaftar Kartu Prakerja 2020 yang dinyatakan lolos seleksi, pemerintah memberikan dana sebesar Rp 3.550.000 yang dialokasikan untuk membayar biaya pelatihan dan insentif bagi pesertanya.

Beberapa paket lain di Ruangguru seperti Mahir Berbahasa Inggris (Rp 700.000) dan Trik Buka Usaha untuk Pemula (Rp 700.000).

Baca juga: Peserta Kartu Prakerja yang Palsukan Data Diri Bisa Dipidana

Untuk bisa mengikuti pelatihan secara online, peserta harus melunasi biaya pelatihan atau kursus yang dipilih. Dana tersebut akan ditransfer lewat rekening atau dompet digital (e-wallet). Pagu untuk membayar pelatihan ditetapkan sebesar Rp 1.000.000.

5. Pernah dilaporkan sebagai money politics

Saat Pilpres 2019, Jokowi pernah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelapornya adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Jokowi dianggap menjanjikan uang kepada peserta kampanyenya.

"Adapun perbuatan capres nomor urut 01, Pak Jokowi, yang di saat kampanye menjanjikan akan memberikan uang atau materi lainnya berupa gaji atau honor kepada peserta kampanye tersebut, maka patut diduga merupakan pelanggaran kampanye," kata Kuasa Hukum TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, saat itu.

Selain itu, pelapor juga berpendapat janji Jokowi berpotensi hoaks. Sebab, negara tidak punya anggaran untuk memberikan gaji kepada pengangguran. Pelapor mengatakan, Jokowi berpotensi melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j Juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Soal Kartu Prakerja yang Dipersoalkan KPK, Menko Airlangga Bilang Masih Revisi Regulasi

Undang-undang tersebut mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

6. Uang insentif Kartu Prakerja telat cair

Banyak peserta program Kartu Prakerja yang mengeluh belum mendapatkan kepastian pencairan insentif bulan kedua. Padahal, seharusnya insentif sudah bisa mereka dapatkan sepekan lalu, tepatnya tanggal 10 Juni 2020.

Namun demikian, hingga kini status insentif dalam dashboard profil Kartu Prakerja mereka berstatus masih dalam proses.

Ivon Belike (24), peserta program yang merupakan karyawan swasta yang dirumahkan semenjak pandemi virus corona, mengaku dirinya belum juga mendapat kejelasan mengenai status insentif Kartu Prakerja yang seharusnya dia kantongi.

Baca juga: Pemerintah: Kartu Prakerja Bukan Lelang Pengadaan Barang dan Jasa

"Bulan kedua belum cair, dijadwalkan tanggal 10 Juni, tapi sampai sekarang belum ada juga," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (18/6/2020) lalu.

Dia pun mengaku, kendala pencairan insentif Kartu Prakerja sebenarnya sudah terjadi sejak bulan pertama pada Mei lalu. Dia mengatakan, dengan skema waktu sejak pendaftaran Kartu Prakerja, seharusnya insentif sudah bisa didapatkan pada tanggal 11, tetapi baru bisa cair pada tanggal 13 Mei.

Ivon pun mengaku telah menghubungi pihak layanan konsumen atau customer service Kartu Prakerja beberapa kali. Kapan insentif Kartu Prakerja cair, dirinya hanya bisa menunggu kejelasan dari pemerintah.

Baca juga: Ekonom: Daripada Uang Dihambur-hamburkan untuk Prakerja, Mending untuk Edukasi Publik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com