Selanjutnya, masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat mengikuti program ini adalah nasabah yang memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta berdasarkan seluruh pendapatan bersih, memiliki KTP, dan berstatus pegawai aktif/pengusaha/wirausaha.
"Nasabah harus berusia minimal 21 tahun, belum pernah memiliki rumah atau mendapatkan bantuan pemilikan rumah dari pemerintah, dan wajib menempati rumah yang dibeli dalam lima tahun pertama kepemilikan," papar Iwan.
Baca juga: Hubungan dengan China Memanas, Pemerintah India Boikot TikTok hingga WeChat
Sebagai informasi, BNI Syariah diberikan kuota sebesar 1.750 unit atau setara dengan Rp 187,8 miliar untuk dapat disalurkan kepada MBR pada tahun 2020.
Hingga Maret 2020, outstanding pembiayaan KPR BNI Syariah, yaitu BNI Griya iB Hasanah berada di posisi Rp 13,58 triliun dengan pertumbuhan 11,86 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Pada awal tahun 2020, BNI Syariah menargetkan pertumbuhan pembiayaan BNI Griya iB Hasanah sebesar 9-12 persen (yoy). KPR Sejahtera Syariah diharapkan dapat menjadi katalisator baru untuk mem-boosting pembiayaan BNI Syariah.
Baca juga: Pemerintah Masih Punya Utang ke KAI Rp 257,87 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.