Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/07/2020, 16:17 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi sengketa penggunaan merek Eiger pada jenis produk kaos kaki dan ikat pinggang, dari Budiman Tjoh (BT) sebagai penggugat.

Menanggapi hal itu, Legal Manager PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) Handi Amijaya mengatakan, penolakan kasasi tersebut membuat CEO Eigerindo MPI Ronny Lukito memegang hak merek dagang Eiger, termasuk untuk produk kaos kaki dan ikat pinggang.

"Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melaksanakan pembatalan merek Eiger atas nama Budiman Tjoh," ujar Handi dalam keterangan tertulis, Kamis, Jakarta (9/7/2020).

Baca juga: Erick Thohir: Saya Lihat Vaksin Corona Belum Bisa Ditemukan dalam Waktu Singkat

Hendi menjelaskan, selama ini Eigerindo MPI tidak dapat menggunakan merek Eiger pada dua produk, yaitu kaos kaki dan ikat pinggang. Hal ini disebabkan pihak Budiman Tjoh telah mendaftarkan Eiger sebagai merek kaos kaki dan ikat pinggang.

Pada sidang gugatan atas penggunaan merek Eiger di Oktober 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan gugatan dimenangkan Ronny Lukito.

Namun, pada November 2019, pihak Budiman Tjoh kembali mengajukan permohonan kasasi ke MA yang disusul dengan kontra-memori kasasi dari Eigerindo MPI.

 Baca juga: Agar Transaksi Tetap Aman Selama PSBB Transisi, Bagaimana Caranya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com