Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biodiesel, Upaya RI Lepas dari Belenggu Kampanye Negatif Soal Sawit

Kompas.com - 09/07/2020, 19:00 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Kini, pemerintah tengah menggiatkan program mandatori B30 atau biodiesel hingga 30 persen.

Biodiesel adalah bahan bakar nabati untuk aplikasi mesin/motor diesel berupa ester metil asam lemak (fatty acid methyl ester/FAME) yang terbuat dari minyak nabati atau lemak hewani melalui proses esterifikasi/transesterifikasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perkebunan dan Hortikultura Kemenko Perekonomian Asisten Deputi Holtikulra Muhammad Saifullah menjelaskan, melalui program mandatori biodiesel ini, pemerintah bisa melakukan penghematan devisa hingga 6,81 miliar dollar AS serta berkontribusi terhadap pendapatan perpajakan hingga Rp 2,74 triliun.

Baca juga: Presiden hingga Pejabat Eselon II Tak Dapat THR, Belanja Pegawai Turun

Selain itu, biodiesel juga diklaim bisa mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 23,3 juta ton Co2.

"Ini untuk program yang implemented 2019 dan jalan 2020," ujar dia.

Saifullah pun mengatakan, kampanye negatif yang dilakukan oleh negara dan media asing tersebut tidak terjadi pada produk minyak nabati lain seperti rapseed hingga minyak kedelai.

Sebab menurut dia, selama harga minyak sawit masih murah di pasaran dibanding dengan harga minyak nabati lain, maka kampanye negatif tersebut masih akan terus terjadi.

Lawan Uni Eropa

Saat ini, pemerintah RI masih dalam proses melawan Uni Eropa terkait diskriminasi sawit. Pemerintah RI tengah mengajukan gugatan atas diskriminasi oleh Uni Eropa melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Baca juga: Soal Redenominasi, Sri Mulyani: Itu Selalu Ada di Dalam Prolegnas

Gugatan tersebut diajukan lantaran Komisi Eropa mengesahkan Renewable Energy Directives II (RED2) yang menargetkan penggunaan energi terbarukan Uni Eropa pada 2030 mencapai 32 persen pada Agustus lalu.

RED2 menetapkan tanaman yang digunakan untuk produksi biofuel tidak berasal dari area yang mengalami deforestasi atau ditanam di lahan gambut.

Dalam turunan peraturan Delegated Act (DA) disebutkan biofuel berbasis sawit, masuk ke dalam kriteria high risk Indirect Land Use Change (ILUC) yang dianggap merusak lingkungan dan menyebabkan deforestasi. Kriteria DA akan ditinjau kembali pada tahun 2021 sebelum direvisi pada tahun 2023.

Baca juga: Akhir Kasasi Sengketa Merek Eiger...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com