Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Berkat Asuransi Pertanian, Petani di Aceh yang Kena Banjir Rob Bisa Ajukan Klaim

Kompas.com - 17/07/2020, 20:15 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.comPetani yang telah mengikuti asuransi pertanian bisa mengajukan klaim jika terjadi sesuatu pada lahan pertaniannya.

Hal itu seperti petani di Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat yang lahan sawahnya seluas 15 hektar (ha) terancam gagal panen akibat banjir rob.

Kementerian Pertanian (Kementan) pun mengimbau petani yang sudah ikut asuransi pertanian untuk segera mengurus klaim.

“Petani yang telah mengikuti asuransi harus segera mengurus klaim agar bisa kembali mempersiapkan tanam padi,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

Baca juga: Kementan Dukung Penuh Upaya Pemkot Salatiga Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

Ia melanjutkan, asuransi itu akan memberi ketenangan bagi petani karena mereka tak perlu khawatir akan ancaman, seperti banjir, kekeringan, dan serangan hama.

Hal senada juga disampaikan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy.

Menurut dia, petani akan mendapat ganti atau klaim dari perusahaan asuransi, sehingga ada jaminan terhadap keberlangsungan usaha tani dan tidak terjadi gagal bayar terhadap kreditnya.

“Agar tidak memberatkan petani, asuransi pertanian disinergikan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR),” ujar Sarwo Edhy.

Baca juga: 16.000 Ha Lahan Kosong Disulap Jadi Obyek Wisata Sawah Tampak Siring

Setiap petani yang mendapat pembiayaan KUR, sambung dia, harus mendaftar asuransi pertanian, khususnya untuk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K).

“Untuk AUTP, premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 180.000 per ha per masa tanam. Nilai pertanggungan sebesar Rp 6 juta per ha per masa tanam,” ujar Dirjen PSP Kementan.

Ia melanjutkan, premi pada AUTS/K sebesar Rp 200.000 per ekor per tahun. Nilai pertanggungan adalah, ternak mati Rp 10 juta per ekor, ternak potong paksa Rp 5 juta per ekor, dan kehilangan Rp 7 juta per ekor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com