Di sisi lain, lanjut dia, pemerintah juga harus mencermati dan mengambil tindakan tegas atas praktek eksploitasi kerja berkedok pemagangan. Sebab, tenaga magang banyak dipakai di perusahaan dan tidak terlindungi hak-hak kesejahteraannya.
"Selain harus memberikan jaminan kepastian hubungan kerja dan hak normatif, maka terhadap tenaga kerja magang tersebut juga berhak atas BLT dimaksud," ujarnya.
Mirah pun kembali mengusulkan, dari alokasi dana Rp 700 triliun untuk penanggulangan Covid-19 maka dana sebesar Rp 31 triliun untuk BLT bagi pekerja sebaiknya ditambah, baik dari jumlah nominal per bulan maupun dari jangka waktu pemberian BLT.
Baca juga: Pekerja yang Tunggak Iuran BP Jamsostek Tetap Dapat Subsidi Gaji
"Alasannya untuk dapat meningkatkan daya beli pekerja di masa pandemi Covid-19. Beban hidup masyarakat semakin berat akibat kenaikan tarif listrik, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kenaikan harga kebutuhan pokok termasuk biaya kuota internet untuk program pembelajaran jarak jauh," ujarnya.
Selain itu, Mirah Sumirat juga menegaskan perlunya memaksimalkan fungsi pengawasan di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk di tingkat provinsi/kabupaten dan kota. Juga memaksimalkan peran Lembaga Kerja Sama Tripartit sebagai "desk pengaduan" bagi pekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.