Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Usaha Belum 6 Bulan, Bagaimana Cara Dapat Kredit Bunga 0 Persen?

Kompas.com - 13/08/2020, 21:32 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, yang utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0 persen sampai dengan 31 Desember 2020.

"Dan 6 persen setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp 10 juta,” ujarnya, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (13/8/2020).

Baca juga: Ibu Rumah Tangga dan Korban PHK Akan Dapat Kredit Modal Kerja Maksimal Rp 10 Juta

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR, dan tidak diperlukan agunan tambahan.

Adapun pekerja terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro harus masuk ke dalam kategori usaha mikro.

Kemudian, lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Dengan begitu, pelaku usaha yang usahanya belum 6 bulan jiga bisa dapat kredit dengan bunga 0 persen dari pemerintah.

Namun ibu rumah tangga yang belum memiliki usaha selama 6 bulan harus menenuhi syarat yakni mengikuti program pendampingan (formal atau informal), atau tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Baca juga: Ini Syarat Ibu Rumah Tangga dan Korban PHK Dapat Kredit Bunga 0 Persen

Sementara bagi korban PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR.

Korban PHK yang usahanya kurang dari 3 bulan tetap bisa mendapatkan kredit 0 persen asalkan memenuhi syarat mengikuti program pendampingan (formal atau informal), atau tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Selain itu, calon debitur juga harus belum pernah menerima KUR.

Adapun stimulus berikutnya, Pemerintah menetapkan tambahan subsidi bunga KUR dari yang sebelumnya sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya, menjadi sebesar 6 persen sampai dengan Desember 2020.

“Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III tahun 2020, utamanya melalui percepatan pemulihan usaha Penerima KUR,” ucap Airlangga.

Baca juga: Soal Subsidi Gaji Rp 600.000, Ini Keluhan Pengusaha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com