JAKARTA, KOMPAS.com - Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, Benny Tjokro kini harus merelakan perusahaannya PT Hanson International Tbk (MYRX) dinyatakan pailit. Setelah tersandung kasus Jiwasraya, pengusaha yang pernah masuk jajaran orang terkaya di Indonesia versi Forbes ini juga harus mendekam di balik jeruji besi.
Status pailit merujuk surat edaran yang disampaikan perusahaan kepada seluruh pemegang saham dan kreditur yang diterbitkan 28 Agustus 2020.
Dalam surat itu, Direktur Hanson International Hartono Santoso menyatakan, putusan pailit berdasarkan hasil sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perseroan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020.
Sidang tersebut telah menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hanson telah berakhir, serta memutuskan pailit.
"Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor “Pailit” dengan segala akibat hukumnya," ungkap Hartono seperti dikutip dalam surat edaran, Senin (31/8/2020).
Baca juga: Hanson International, Perusahaan Benny Tjokro Dinyatakan Pailit
Benny Tjokrosaputro atau Bentjok merupakan pendiri Hanson, yang adalah cucu dari pendiri grup usaha Batik Keris, Kasom Tjokrosaputro. Nama Bentjok sudah tak asing lagi di kalangan investor pasar modal.
Nama PT Hanson International Tbk seringkali dikait-kaitkan dengan skandal dua perusahaan BUMN asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Baik Jiwasraya maupun Asabri, menempatkan dana nasabahnya dengan nominal cukup besar di PT Hanson International Tbk. Selain penempatan lewat saham, investasi juga mengalir lewat pembelian Medium Term Note (MTN) atau surat berharga berjenis utang.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, emiten dengan kode MYRX ini berkantor di Mayapada Tower, Jalan Sudirman, Jakarta.
Baca juga: Terseret Kasus Jiwasraya, Hanson Kuasai Ribuan Hektar Tanah di Barat Jakarta
Terselip nama Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro yang menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.