Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Sukuk Ritel SR-013 Bisa Lewat Mobile Banking

Kompas.com - 11/09/2020, 16:49 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – BRI Syariah membuka penawaran Sukuk Negara Ritel SR-013 secara daring hingga batas penawaran pada 23 September 2020. Penawaran produk tersebut bisa melalui mobile banking BRI Syariah.

“Sukuk seri SR-013 sudah bisa dibeli melalui aplikasi BRIS Online. Sebagian dana yang terhimpun akan digunakan untuk membangun negeri melalui sejumlah pembangunan infrastruktur,” kata Mulyatno Rachmanto selaku corporate secretary BRI Syariah melalui siaran media, Jumat (11/9/2020).

Pembangun infrastruktur dari penjualan SR-013 seperti jembatan, waduk air, double track rel kereta api, universitas-universitas, hingga asrama haji di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Baca juga: Tingkatkan Keterampilan UMKM, Grab Buka Kelas #TerusUsaha Tiap Jumat Malam

Mulyanto menjelaskan, pemesanan SR-013 kini sudah dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi BRIS Online yang terhubung dengan sistem e-SBN Kementerian Keuangan. Namun demikian, BRI Syariah menawarkan solusi kepada non nasabah BRI Syariah.

“Bila belum menjadi nasabah BRI Syariah, cukup mendatangi kantor cabang BRI Syariah dengan menerapkan protokol Ccovid-19 untuk membuka rekening tabungan dan mengunduh aplikasi BRIS Online,” ungkap dia.

Adapun mekanisme pemesanan SR-013 yakni nasabah akan melakukan registrasi untuk memperoleh nomor Single Investor Identity (SID) dan nomor Sub Rekening Efek (SRE). Kemudian nasabah mendaftarkan kembali nomor SID dan SRE tersebut ke sistem e-SBN untuk pemesanan lebih lanjut melalui BRIS Online.

Baca juga: Erick Thohir Usul Masyarakat Mampu Beli Vaksin Covid-19

Sukuk Negara Ritel (Sukuk Ritel) merupakan produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu warga negara Indonesia. Sukuk ini merupakan pengelolaan investasi dengan prinsip syariah yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.

Pemesanan dapat dilakukan mulai dari Rp 1 juta, dengan tenor 3 tahun, imbalan tetap dibayarkan setiap bulan, dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik.

Sebagai informasi, sukuk ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba, serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Baca juga: Cerita Pengrajin Kain Jumputan Yang Banting Setir Dari Bikin Baju Sampai Jual Masker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com