Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Rampungkan Penyidikan 2 Kapal Ilegal Fishing di Selat Malaka

Kompas.com - 18/09/2020, 19:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen PSDKP telah menyelesaikan penyidikan terhadap 2 tersangka pelaku illegal fishing yang diduga melakukan penangkapan secara ilegal di Selat Malaka.

Kedua tersangka dan barang bukti berupa kapal KM. PKFB 1099 dan KM. PKFB 776 telah diserahkan dari Pangkalan PSDKP Lampulo kepada Kejaksaan Negeri Langsa.

“Sudah P-21 dan kami serahkan kepada Kejari Langsa untuk proses hukum lebih lanjut," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu melalui keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).

Baca juga: Realisasi Anggaran KKP Baru 54,44 Persen

Pria yang akrab disapa Tebe ini mengungkap, pemeriksaan atas 2 tersangka ilegal fishing itu harus dilaksanakan secara virtual dalam rangka pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19.

Kedua tersangka yakni Nai Nyein Chan alias Soe Tin selaku nakhoda KM PKFB 776 dan Thit Ko Htoo selaku nakhoda KM PKFB 1099, merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Myanmar.

“Kami juga menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dalam proses penyidikan," ujar Tebe.

Adapun KM. PKFB 1099 dan KM. PKFB 776 ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Kapten Nopry pada tanggal 10 Maret 2020 di WPP 571 Selat Malaka.

Pada saat penangkapan, ada 12 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar berhasil diamankan dari 2 KIA yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis trawl tersebut.

Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan, di tengah pandemi kinerja penyidikan terhadap KIA pelaku illegal fishing tidak kendor.

Hal tersebut dapat dlihat dari perkembangan penanganan terhadap 71 kapal ilegal yang terdiri 54 kapal ikan asing (KIA) dan 17 kapal ikan Indonesia (KII).

Baca juga: Dukung Nelayan, KKP Dapat Tambahan Rp 474,9 Miliar dari Sri Mulyani

Dari sejumlah kapal tersebut, 17 kapal telah diputus pengadilan (inkracht), 4 kapal proses banding, 22 kapal proses persidangan, 1 kapal telah dilakukan penyerahan ke Jaksa (P-21 Tahap II), dan 2 kapal dalam telah P-21 Tahap I.

Selanjutnya, 7 kapal dalam proses penyidikan, 2 kapal dalam proses pemeriksaan pendahuluan dan 1 kapal dikenakan tindakan lain tenggelam karena melakukan perlawanan dan 15 kapal diberikan sanksi administrasi.

“Dengan sinergi dan koordinasi yang baik, PPNS Perikanan di lapangan tetap mampu bekerja maksimal di tengah pandemi ini," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Desak Pemerintah Berantas Impor Ilegal, Termasuk Jastip

Pengusaha Desak Pemerintah Berantas Impor Ilegal, Termasuk Jastip

Whats New
Bank BPR Usaha Rakyat: Inovasi Jadi Fondasi Perbankan untuk Dukung dan Tingkatkan Daya Saing UMKM

Bank BPR Usaha Rakyat: Inovasi Jadi Fondasi Perbankan untuk Dukung dan Tingkatkan Daya Saing UMKM

Rilis
Pasar Smartphone Kembali Menggeliat, Home Credit Tebar Promo Samsung

Pasar Smartphone Kembali Menggeliat, Home Credit Tebar Promo Samsung

Spend Smart
OJK Turut 'Pelototi' Pembiayaan Bermasalah di LPEI

OJK Turut "Pelototi" Pembiayaan Bermasalah di LPEI

Whats New
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM

Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM

Whats New
Perusahaan Vietnam Studi Banding ke Pupuk Kaltim, Ingin Kembangkan Industri Pupuk

Perusahaan Vietnam Studi Banding ke Pupuk Kaltim, Ingin Kembangkan Industri Pupuk

Whats New
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru

Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru

Whats New
Erick Thohir Bakal Lebur 7 BUMN Karya Jadi 3

Erick Thohir Bakal Lebur 7 BUMN Karya Jadi 3

Whats New
OJK: Transaksi di Bursa Karbon Masih Kecil

OJK: Transaksi di Bursa Karbon Masih Kecil

Whats New
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung

Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung

Whats New
Tren Penggunaan Uang Tunai Menurun, Digantikan Transaksi Nontunai

Tren Penggunaan Uang Tunai Menurun, Digantikan Transaksi Nontunai

Whats New
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang

Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang

Whats New
Jadwal dan Tempat Penukaran Uang di BCA selama Ramadhan dan Lebaran 2024

Jadwal dan Tempat Penukaran Uang di BCA selama Ramadhan dan Lebaran 2024

Whats New
Serikat Pekerja Minta Kemenaker Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Sesuai Aturan

Serikat Pekerja Minta Kemenaker Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Sesuai Aturan

Whats New
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com