"Subsidi kuota internet untuk sektor pendidikan, ini ditujukan untuk membantu para siswa didik hingga mahasiswa aik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta," ujar dia.
Kemudian, subsidi kuota internet juga akan diberikan khusus kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri atau kedinasan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020.
Baca juga: Tenang, Mahasiswa PTS Juga Akan Dapat Subsidi Pulsa
Puspa menjelaskan, melalui aturan tersebut pemerintah memberikan subsidi pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk perguran tinggi yang statusnya berada di bawah instansi pemerintah.
Dalam Diktum Ketiga KMK 394 menyebutkan, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
"Mahasiswa yang dimaksud pada KMK 394/2020 ini adalah mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi negeri atau kedinasan. Mereka dapat biaya paket data dari perguruan tingginya," tutur Puspa.
Meski terdapat dua jenis subsidi paket data, Puspa memastikan mahasiswa perguruan tinggi negeri hanya akan mendapatkan satu kali bantuan paket data.
Kemenkeu akan berkoordinasi secara intensif dengan Kemendikbud, agar tidak terjadi pemberian subsidi kuota sebanyak dua kali kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri.
"Mahasiswa tidak akan mendapatkan pulsa double dari bantuan paket data dan subsidi kuota internet untuk sektor pendidikan," ucap dia.
Baca juga: Resmi, PNS Dapat Tunjangan Pulsa Maksimal Rp 400.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.