"Baca polis dengan saksama. panjang, detil, memang begitu. Kalau tidak panjang dan detil, itu ada hal-hal yang secara hukum kurang kuat sehingga kurang menguntungkan buat peserta. Jadi bacalah, itu harus," tutur Rina.
4. Tanyakan bila kurang paham
Kamu juga punya hak untuk menanyakan perihal polis yang kamu pegang. Misalnya, apa akibatnya bila kamu tidak membayar premi tepat waktu? Beberapa perusahaan asuransi biasanya memberi jangka waktu 3 bulan.
"Biasanya kalau 3 bulan belum bayar asuransinya masih terus jalan. Tapi kalau lebih dari itu, perlu ditanyakan," ungkap Rina.
Kamu juga perlu memberitahu keluargamu mengenai polis asuransi yang kamu beli, utamanya jika itu polis asuransi jiwa. Catat pula nomor polis dan nomor telepon perusahaan (call center).
"Ketika klaim, segera laporkan. Lengkapi persyaratan klaim tepat waktu supaya proses pembayaran bisa dilakukan oleh perusahaan asuransi," pungkas Rina.
Baca juga: Sri Mulyani Minta Semua Pihak Dukung Implementasi UU Cipta Kerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.