Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Pangkas Bunga Penjaminan Sebesar 50 Bps

Kompas.com - 24/11/2020, 15:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah sebesar 50 bps di bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

LPS juga menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing sebesar 25 bps di bank umum.

Dengan begitu, tingkat bunga penjaminan LPS di bank umum untuk simpanan rupiah menjadi sebesar 4,5 persen, tingkat bunga penjaminan di bank umum untuk simpanan valas menjadi 1 persen, dan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah di BPR menjadi 7 persen.

"Tingkat bunga penjaminan berlaku untuk periode 25 November 2020 sampai 29 Januari 2021," kata Kepala Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat mengumumkan hasil Rapat Dewan Komisioner LPS, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Kredivo Dapat Pendanaan 100 Juta Dollar AS

Purbaya menuturkan, penurunan tingkat bunga penjaminan tersebut merespons perkembangan terkini dari kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, pergerakan suku bunga simpanan, serta kondisi likuiditas perbankan.

Dia menyebut, beberapa hal pokok yang menjadi pertimbangan dalam RDK kali ini antara lain adalah tren penurunan suku bunga simpanan di perbankan. Penurunan potensial berlanjut sejalan dengan langkah penurunan suku bunga BI-7DRR pada November sebesar 25 bps.

Tercatat, suku bunga pasar simpanan rupiah menurun sebesar 16 bps menjadi 3,76 persen pada periode observasi 16 Oktober - 17 November 2020.

Sementara itu, suku bunga pasar simpanan valuta asing pada tanggal 12 Oktober - 17 November 2020 menurun 5 bps menjadi 0,44 persen.

"Pasca penurunan suku bunga BI, suku bunga simpanan bank berpotensi kembali mengalami tren penurunan sejalan dengan kondisi likuiditas industri bank yang relatif longgar," ucap Purbaya.

Baca juga: Menaker Ida: 29,12 Juta Orang Penduduk Usia Kerja Terdampak Pandemi Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com