Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Digunting, Begini Proses Menutup Kartu Kredit yang Benar

Kompas.com - 29/11/2020, 20:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti jatuh cinta, pertama punya kartu kredit memang rasanya menyenangkan. Belanja dan bayar apa saja jadi lebih mudah dan praktis.

Apalagi dengan sederet fasilitas yang ditawarkan, mulai dari tarik tunai, gesek tunai, sampai cicilan 0 persen. Semua bisa dilakukan hanya dengan satu kartu.

Tetapi lama-lama kok tagihan kartu kredit bukannya berkurang, malah makin menumpuk. Itu akibat dari penggunaan yang tidak bijak.

Belum lagi teror telepon dari pihak bank untuk segera membayar tagihan kartu kredit. Kalau kartu kredit dipakai sih mending. Ini tidak digunakan, tetapi harus dibayar.

Begitulah konsekuensi memiliki kartu kredit. Ada biaya lain yang harus ditanggung penggunanya, seperti biaya tahunan, biaya denda, biaya overlimit, biaya tarik tunai, dan sebagainya.

Baca juga: Simak Proyeksi IHSG Pekan Depan

Untuk menghindari khilaf belanja lebih parah, tagihan membeludak, kapok pakai kartu kredit, atau karena tidak ingin punya banyak utang, lebih baik tutup saja kartu kredit Anda.

Seperti yang sudah dilakukan desainer kondang, Ivan Gunawan. Mengambil langkah ekstrem dengan menutup 9 kartu kredit miliknya.

Ingin mengikuti jejak Ivan Gunawan, begini prosedur atau aturan menutup kartu kredit yang benar sesuai aturan Bank Indonesia (BI), seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Lapor ke bank penerbit

Di mana Anda memulai, di situpun Anda harus mengakhiri. Jadi, kalau ingin menutup kartu kredit, maka Anda harus berhubungan dengan bank penerbit.

Supaya lebih jelas, datang langsung saja ke bank. Anda akan leluasa menyampaikan maksud ingin menutup kartu kredit. Sebutkan alasan yang masuk akal, tidak mengada-ada.

Anda juga dapat menanyakan syarat yang dibutuhkan. Sebab bisa saja setiap bank penerbit punya syarat yang berbeda untuk penutupan kartu kredit.

2. Membuat permohonan tertulis

Berdasarkan aturan Bank Indonesia (BI), pengguna yang ingin menutup kartu kreditnya harus dilakukan secara tertulis. Jadi, buatlah permohonan tertulis.

Selanjutnya disampaikan melalui fax atau email. Dapat juga melakukan permohonan melalui telepon yang direkam oleh pihak bank penerbit kartu kredit. Perekaman percakapan tersebut juga sudah dikonfirmasikan kepada pengguna.

Jadi jangan sampai Anda menutup kartu kredit dengan cara menggunting. Apalagi tidak ada pemberitahuan kepada pihak bank penerbit, seperti membuat permohonan tertulis ini.

Sebab Anda tetap akan ditagih biaya iuran tahunan meski sudah menggunting kartu kredit tersebut.

Baca juga: BUMN Ini Buka Lowongan Kerja, Cek Syaratnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com