Sebab, bandara internasional hanya sebatas nama untuk menunjang penerbangan orang dari dan ke luar negeri.
"Hal yang penting adalah volume atau lalu lintas penumpang dari luar negeri di bandara internasional tersebut," kata Hariyadi.
"Apabila jumlah penumpang dari luar negeri sangat potensial maka perlu disediakan cabang kantor imigrasi dan bea cukai. Sebaliknya, kalau hanya untuk penerbangan domestik maka tidak dibutuhkan fasilitas tersebut," kata dia lagi.
Baca juga: Apa Saja Infrastruktur Peninggalan Penjajahan Jepang di Indonesia?
Haryadi menjelaskan bahwa Indonesia menerapkan kebijakan Indonesia National Single Window (INSW). Artinya, Indonesia ingin mempermudah ekspor hingga lalu lintas orang dari dan ke luar negeri, hanya melalui satu pintu.
Pintu utama untuk masuk ke Indonesia harus melalui jalur internasional seperti Bali, Jakarta, dan Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.