Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa Revisi Aturan Bakal Dirilis OJK Terkait Pasar Modal, Apa Saja?

Kompas.com - 01/12/2020, 14:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan beberapa revisi aturan dan menerbitkan beberapa aturan baru yang ditargetkan akan rilis akhir tahun ini dalam rangka merespons dampak pandemi Covid-19 di pasar modal,.

Beberapa aturan tersebut mencakup Equity Crowdfunding, Disgorgement Fund, pengawasan atas praktik penerbitan EBUS tanpa melalui penawaran umum, pelaksanaan kegiatan penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang dan sukuk secara elektronik, serta implementasi UU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Luthfy Zain Fuady menjelaskan, OJK mengambil kebijakan strategis dengan merevisi POJK tentang Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) menjadi POJK tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Baca juga: Ini Pinjol yang Terdaftar dan Berizin di OJK Per November 2020

“Penerbitkan aturan mengenai Equity Crowdfunding merupakan upaya OJK untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang saasarannya lebih ke UMKM. Aturan Equity Crowdfunding, kita launching 2018, di tahun kedua ini baru ada 111 emiten yang mencari dana lewat platform Equity Crowdfunding ini dengan nilai penawaran yang sangat kecil,” kata Luthfy dalam acara Media Gathering Pasar Modal, Selasa (1/12/2020).

Luthfy bilang, kecilnya nilai penawaran terjadi karena aturan yang sebelumnya hanya untuk perusahaan berbentu Perseroan Terbatas (PT), sehingga perusahaan yang bukan PT tidak bisa menggunakan Equity Crowdfunding untuk memperoleh pendanaan.

“Kita coba perluas itu dan kita revisi sehingga memungkinkan untuk usaha yang bukan PT bisa mendapat pendanaan dari Equity Crowdfunding. Saat ini masih berproses di Kementerian Hukum dan HAM untuk proses pengundangannya, diharapkan bisa keluar di bulan ini,” tambah dia.

Pasca-recovery, Equity Crowdfunding ditargetkan UMKM bisa mengikuti lelang proyek-proyek pemerintah, yang mana modalnya bisa diperoleh dari Equity Crowdfunding.

Baca juga: OJK Jamin Duit Tabungan Winda Akan Diganti Maybank asalkan...

 

Kebijakan OJK dalam memberikan stimulus terhadap para pelaku UKM tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif guna mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional.

Kedua, ada juga aturan terkait dengan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) di Bidang Pasar Modal.

Peraturan ini diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

“Banyaknya keluhan yang mempertanyakan kapan aturan Disgorgement keluar, Insya Allah tahun ini akan keluar dan sekarang sedang proses di KemenkumHAM untuk perundangan. Dengan adanya ini diharapkan setiap ada kerugian investor ada mekanisme yang bisa ditempuh untuk pengembalian kerugian kepada investor,” tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Prancis

Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Prancis

Whats New
PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Simak Persyaratannya

PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Simak Persyaratannya

Work Smart
Lotte Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Syaratnya

Lotte Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Syaratnya

Work Smart
Tiga Hari Pemberlakuan Gapeka 2023, KAI Klaim Tekan Keterlambatan Kereta

Tiga Hari Pemberlakuan Gapeka 2023, KAI Klaim Tekan Keterlambatan Kereta

Whats New
Lengkap, Cara Ganti PIN ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Lengkap, Cara Ganti PIN ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Whats New
Mengenal Dewi Kam, Satu-satunya Wanita yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia

Mengenal Dewi Kam, Satu-satunya Wanita yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia

Whats New
Nasihat Obama, Bill Gates, dan Elon Musk untuk Anak Muda Penganut 'Hustle Culture'

Nasihat Obama, Bill Gates, dan Elon Musk untuk Anak Muda Penganut "Hustle Culture"

Whats New
Sambangi China, PLN Belajar Pengembangan Midstream Gas ke Wison Offshore & Marine

Sambangi China, PLN Belajar Pengembangan Midstream Gas ke Wison Offshore & Marine

Whats New
3 Cara Bangun Desa Wisata untuk Kesejahteraan Masyarakat

3 Cara Bangun Desa Wisata untuk Kesejahteraan Masyarakat

Whats New
Lokananta Sempat Terbengkalai, Kini Disulap jadi Sentra Musisi dan UMKM

Lokananta Sempat Terbengkalai, Kini Disulap jadi Sentra Musisi dan UMKM

Whats New
China Dihantui Krisis Pangan Akibat Cuaca Ekstrem

China Dihantui Krisis Pangan Akibat Cuaca Ekstrem

Whats New
Selama Sepekan Harga Emas Antam Naik Rp 10.000 Per Gram

Selama Sepekan Harga Emas Antam Naik Rp 10.000 Per Gram

Whats New
Profil Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar

Profil Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar

Whats New
Kompak Turun per 1 Juni, Simak Harga BBM Terbaru di Pertamina, Shell, Vivo, dan BPR AKR

Kompak Turun per 1 Juni, Simak Harga BBM Terbaru di Pertamina, Shell, Vivo, dan BPR AKR

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+