JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Pembubaran lembaga-lembaga tersebut dikatakan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintah.
Dengan dibubarkannya 10 lembaga tersebut, maka diharapkan akan ada penghematan APBN. Tugas-tugas lembaga yang dibubarkan itu juga akan diambil alih oleh kementerian terkait.
Namun selain membubarkan lembaga nonstruktural, Presiden Jokowi juga tercatat beberapa kali membentuk lembaga baru pemerintahan.
Berikut daftar lembaga baru yang dibentuk oleh Presiden Jokowi selama 6 tahun era kepemimpinannya:
Baca juga: Sepanjang Dua Periode, Jokowi Telah Bubarkan 37 Lembaga
1. BPIP
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
BPIP merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPIP). Duduk sebagai Ketua Dewan Pengarah yakni Megawati Soekarnoputri.
Dikutip dari Nota Keuangan 2020, pada tahun 2019 BPIP mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 404,1 miliar, atau naik sebesar Rp 335,2 miliar (487 persen) dibandingkan pagu anggaran BPIP tahun 2018 sebesar Rp 68,9 miliar.
Lalu pada tahun 2020, pagu alokasi anggaran BPIP sebesar Rp 216,9 miliar yang seluruhnya bersumber dari APBN.
2. BSSN
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.