JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Pembubaran lembaga-lembaga tersebut dikatakan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintah.
Dengan dibubarkannya 10 lembaga tersebut, maka diharapkan akan ada penghematan APBN. Tugas-tugas lembaga yang dibubarkan itu juga akan diambil alih oleh kementerian terkait.
Namun selain membubarkan lembaga nonstruktural, Presiden Jokowi juga tercatat beberapa kali membentuk lembaga baru pemerintahan.
Berikut daftar lembaga baru yang dibentuk oleh Presiden Jokowi selama 6 tahun era kepemimpinannya:
Baca juga: Sepanjang Dua Periode, Jokowi Telah Bubarkan 37 Lembaga
1. BPIP
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
BPIP merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPIP). Duduk sebagai Ketua Dewan Pengarah yakni Megawati Soekarnoputri.
Dikutip dari Nota Keuangan 2020, pada tahun 2019 BPIP mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 404,1 miliar, atau naik sebesar Rp 335,2 miliar (487 persen) dibandingkan pagu anggaran BPIP tahun 2018 sebesar Rp 68,9 miliar.
Lalu pada tahun 2020, pagu alokasi anggaran BPIP sebesar Rp 216,9 miliar yang seluruhnya bersumber dari APBN.
2. BSSN
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dibentuk sesuai dengan Perpres nomor 53 tahun 2017. Tugas BSSN yaitu melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur terkait keamanan siber.
Baca juga: Edhy Prabowo Mengundurkan Diri dari Kabinet, KKP Tunggu Keputusan Jokowi
BSSN bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri terkait. Lembaga ini mulai aktif beroperasi sejak September 2017.
Selanjutnya untuk tahun anggaran 2020, pagu anggaran BSSN sebesar Rp 2,2 triliun yang seluruhnya bersumber dari APBN. Dari total tersebut, sebanyak 7,2 persen untuk belanja pegawai, 18,6 persen untuk belanja barang, dan 74,2 persen untuk belanja modal.
3. Bakamla
Badan Keamanan Laut atau Bakamla merupakan lembaga yang dibentuk tahun 2014. Bakamla dibentuk berdasarkan Perpres nomor 178 tahun 2014 dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menko Polhukam.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.