Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah membuka opsi vaksinasi Covid-19 secara mandiri oleh perusahaan kepada karyawannya.
Perusahaan akan diizinkan membeli vaksin sendiri dengan produsen vaksin Covid-19.
Syaratnya, vaksin tersebut harus sesuai dengan yang diiizinkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca juga: 3 Pertimbangan Pemerintah Pilih Sinovac untuk Vaksin Covid-19
Data penerima vaksin juga harus dilaporkan kepada pemerintah sehingga tidak ada tumpang tindih vaksinasi.
"Bolehnya untuk korporasi. Jadi korporasi mau beli (vaksin Covid-19), dengan syarat semua karyawannya mesti dikasih," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (14/1/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.