Sebagian besar menjadi introducing broker (IB) dari pialang berjangka (broker) luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator luar negeri.
Pendaftaran dilakukan secara daring karena tidak memiliki kantor di Indonesia. Modus ini biasanya dilakukan oleh orang perseorangan yang mengaku sebagai trader, komunitas trader, dan/atau lembaga pendidikan forex.
Sedangkan untuk penyetoran dana dilakukan melalui rekening pribadi, perusahaan, dan/atau exchanger.
"Meskipun entitas tersebut mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri, untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai pialang berjangka di wilayah Indonesia, setiap pihak harus memiliki perizinan dari Bappebti," tegas Syist.
Selain kedua kategori modus tersebut, saat ini juga marak penawaran perangkat lunak trading forex atau robot trading yang diiklankan di berbagai media nasional. Perangkat lunak itu diklaim dapat memberikan keuntungan secara maksimal dan meminimalkan risiko dari trading forex.
Perangkat lunak juga diklaim dapat menganalisis data transaksi forex beberapa tahun sebelumnya, serta dapat melakukan investasi secara otomatis (auto pilot) dan memberikan keuntungan yang besar tanpa mengganggu kegiatan sehari-hari calon investornya.
"Perlu diingat oleh masyarakat, penggunaan perangkat lunak trading forex tersebut juga memiliki risiko kerugian yang dapat terjadi," kata dia.
Baca juga: Terbitkan Aturan Baru, Ini Daftar 229 Jenis Kripto yang Diakui Kemendag
Syist menekankan, sebelum memutuskan berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu memastikan perusahaan yang melakukan penawaran sudah terjamin legalitasnya. Serta masyarakat perlu mengedepankan rasionalitas dalam memilih jenis investasi.
Masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka komoditi juga harus terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, serta dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi.
"Jangan mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran. Pastikan sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas perusahaan, dengan cara mengakses situs:https://www.bappebti.go.id," papar Syist.
Baca juga: Mau Main Saham Pakai Margin Trading, Pahami Mekanismenya supaya Tidak Terjebak Kerugian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.